AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2019 ke DPRD untuk dibahas, Rabu (4/9).

KUA-PPAS diserahkan Wakil Gubernur, Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, pada rapat paripurna di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Orno mengatakan, APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2019 telah memasuki akhir triwulan tiga. Berbagai program dan kegiatan APBD telah dilaksanakan, namun perlu dilakukan sinkronisasi dengan program dan kegiatan sesuai penjabaran dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2019-2024.

“Masih terdapat persoalan yang harus dibenahi, disesuaikan dan disempurnakan sampai dengan ber¬akhirnya tahun anggaran 31 Desember 2019 mendatang,” kata gubernur.

Gubernur menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS ini juga dipengaruhi oleh perkembangan perekono-mian makro dan arah kebijakan pada tahun 2019, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca Juga: Polisi Harus Beri Kepastian Hukum Kasus Odie Orno

Dengan didasari pada asumsi-asumsi tentang kondisi yang terjadi pada tahun 2019 ini, maka diharapkan rancangan perubahan APBD yang akan disusun, dapat dipertanggungjawabkan secara nasional serta mudah disesuaikan terhadap ber¬bagai perkembangan yang akan terjadi terhadap berbagai perkembangan yang akan terjadi sampai berakhirnya tahun 2019.

Berkaitan dengan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUA- PPAS APBD Perubahan tahun 2019 antara lain, pertama, sinkronisasi program dan kegiatan sebagai penjabaran visi misi gubernur yang belum terakomodir pada APBD tahun 2019.

Kedua, realisasi pendapatan daerah sampai akhir semester I telah mencapai 50,51 persen, namun pada pos PAD dan lain-lain pendapatan daerah yang aah merupakan komponen dari pendapatan daerah, rea¬lisasinya masih di bawah 50 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan yang diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2019 tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemda terhadap pencapaian target yang telah dite-tapkan dalam KUA tahun 2019, menyebabkan harus dilakukannya per¬geseran anggaran atau peru-bahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keempat, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang tercermin dalam sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2019.

Lebih jauh dijelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPPAS Perubahan APBD tahun 2019 turun menjadi Rp.3,17 triliun dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2019 yang sebesar Rp3,20 triliun atau terjadi penurunan sebesar RP.30,26 miliar atau sebesar 0,94 persen.

Untuk perubahan komponen pendapatan daerah terdiri dari, PAD turun menjadi 501,94 miliar pada kebijakan umum dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019. Ini lebih rendah dari rencana semula yang ditargetkan sebesar Rp.532,80 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp.30,85 miliar atau 5,79 persen.

Dana Perimbangan pada KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 diperkirakan tidak mengalami perubahan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam KUA serta PPAS Perubahan APBD tahun 2019 naik sebesar RP.588 juta atau 18,75 persen jika dibandingkan dengan yang direnca¬nakan pada APBD murni tahun 2019.

Sementara pada bagian belanja direncanakan turun menjadi Rp3,18 triliun lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar Rp.3,21 triliun atau turun 0,82 persen.

Mantan Bupati MBD ini juga memaparkan, untuk kelompok belanja tidak langsung diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula yang sebesar Rp.1,62 triliun menjadi Rp.1,73 triliun atau naik sebesar 109,33 miliar atau 6,71 persen.

Sedangkan untuk belanja langsung direncanakan turun menjadi RP.1,45 triliun, lebih rendah dari ren-cana semula yang sebesar Rp.1,58 triliun atau turun 8,55 persen.

Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang sebesar Rp.3,17 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp3,18 triliun, maka terjadi peningkatan devisit ang¬garan dari 12,50 miliar menjadi Rp.16,¬26 miliar atau meningkat sebesar Rp.3,76 miliar atau 30,13 persen dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019.

Sementara untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 terjadi penurunan pada pos penerimaan pembiayaan daerah yakni, dari Rp.26,70 miliar yang direncanakan pada APBD murni tahun 2019 turun menjadi Rp.16,26 miliar pada KUA-PPAS Perubahan 2019.

Pada pos pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami penurunan dari prakiraan semula yang sebesar RP.14,20 miliar pada APBD murni tahun anggaran 2019 menjadi nol rupiah pada KUA-PPAS Peru¬bahan tahun 2019.

“Dengan demikian terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp.16,26 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran,” kata gubernur.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae mengatakan, KUA-PPAS tahun anggaran 2019 akan segera dibahas.

“Waktu kita memang tidak banyak untuk menyelesaikan ini dan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan DPRD Maluku selesai,” ujarnya. (S-39)