AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon diminta, untuk tidak mendiamkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng.

Sejak tim penyelidik intel Kejari meninjau langsung proyek SPAM di Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabu­pa­ten Malteng beberapa bulan lalu, sam­pai saat ini tidak ada pemerik­saan saksi-saksi, dan terkesan jalan di tempat.

“Kejari mestinya transparan ke publik terkait penanganan kasus du­gaan korupsi pembangunan SPAM  itu, sebab sejak melakukan penin­jauan ke lokasi kini, kasus dugaan korupsi tersebut tak ada kemajuan­nya,” kata Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin kepada Siwalima, Senin (2/9).

Batmomolin  mengungkapkan, pe­nye­lidik Kejari Ambon mestinya trans­paran terkait perkembangan penyelidi­kan dugaan korupsi ang­garan pemba­ngunan SPAM Negeri Kariu. Jika terus diam, maka publik akan menaruh curiga bahwa ada upa­ya untuk menghentikan proses penyelidikan kasus ini.

“Kejari mestinya terbuka ke publik sejauh mana perkembangan kasus ini, sehingga publik benar-benar percaya bahwa, Kejari serius mengusut kasus tersebut. Namun kalau terus diam, sudah pasti ada yang dilindungi,” jelasnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Penghilangan Asal Usul Segera Ke Pengadilan

Sementara itu, Koordinator Pemantaun Keuangan Negara Maluku, Darson Rumatiga men­desak, Kejari Ambon agar segera menaikan status kasus korupsi SPAM Kariu dari tahap penyelidikan ke penyidikam.

“Kalau memang semua bukti sudah dikantongi, maka harusnya kejari menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat bisa dijerat,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto yang dikonfirmasi Siwalima melalui teleppon selulernya mengaku, kalau kasus SPAM Kariu masih dalam proses penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” katanya sambil menutup telpon.

Naik Status

Kejari Ambon meyakini kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng tahun 2013 bakal ke tahap penyelidikan.

Tim intelijen menemukan sejumlah bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku itu.

“Dari hasil temuan dan per­mintaan keterangan terhadap se­jumlah saksi, maka diyakini kasus SPAM bisa ditingkatkan statusnya ke penyelidikan bahkan penyidi­kan,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Siwalima, Kamis (11/7).

Sunoto mengaku, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sejak akhir Juni 2019 lalu, termasuk pimpinan PT. Wialah milik Abdulah Latuconsina dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Guntar Maha.

Usut Proyek

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013.

Diduga proyek tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar milik BWS Provinsi Maluku itu tidak beres, padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

“Benar kami sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM, namun status kasusnya masih dalam proses penyelidikan intel,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Siwalima di Ambon, Rabu (10/7).

Sunoto menjelaskan, tim intel Kejari Ambon telah melakukan investigasi untuk melihat secara langsung kondisi fisik pekerjaan proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.

Informasi yang dihimpun menye­butkan, saat melakukan investigasi tim intel Kejari menemukan sejumlah kekurangan dalam pelaksaan proyek SPAM diantaranya, instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung bahkan tak tersambung hingga ke bak penampungan atau reservoir.  Selain itu, pengadaan pipa juga tak sesuai spek. (S-49)