AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta 13 pegawai Lapas Kelas III Geser menjalani tes urine.

Pelaksanaan tes urine yang digelar jumat (25/3)  ini merupakan tindaklanjut dari dukungan Kalaps Idris Kilkoda terhadap arahan Sekjen Ditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono tentang tiga kunci pemasyarakatan maju, salah satunya pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan.

Kepala Subseksi Pembinaan pada Lapas Geser Dahlan Rumau dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanew, Sabtu (26/3) menjelaskan, pemberantasan peredaran narkoba pada lapas dan rutan merupakan langkah tepat dan cepat, sebagai bentuk kesungguhan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan narkoba.

“Kita ikut ambil bagian dan sepenuhnya mendukung terhadap program Kementerian. Bila kedapatan pegawai atau WBP yang terbukti menggunakan narkoba, kita akan sungguh-sungguh memproses sesuai aturan yang berlaku,” tulis Dahlan dalam rilisnya.

Dari hasil tes urine yang diselenggarakan, pegawai maupun warga binaan bebas dari narkoba. Hasil dari tes urine ini kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Maluku.

Baca Juga: Bais TNI dan Kodim Masohi Gelar Karya Bakti

“Kegiatan ini sukses terlaksana berkat kerja sama lapas dengan Puskesmas Geser,” ucapnya.

Sementara itu Kalapas Geser Idris Kilkoda juga menyampaikan terima kasih atas tindak lanjut yang telah dilaksanakan, sebab berkat dukungan dan partisipasi dari pegawai maupun warga binaan memungkinkan kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan ini. Kegiatan ini tidak terlepas dari hubungan kerjasama yang tetap terjaga, baik itu di dalam Lapas maupun dengan instansi lainnya,” ucap Kilkoda. (S-21)