AMBON, Siwalimanews – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali dibebaskan usai keduanya memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), Jumat (25/3).

PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dibebaskannya ke empat WBP itu ditandai dengan penyerahan suratk keputusan (SK) pembebasan bersyarat oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty.

Patty saat menyerahkan SK itu minta kepada keempaT WBP ini agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima selama di Lapas.

Usai memberikan petunjuk dan pengarahan, ke empat WBP tersebut kemudian diserhakan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk pengawasan serta dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Ambon guna pembimbingan lebih lanjut. (S-21)

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sambangi Kajati Maluku