AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Perjuangan (DPD PDIP) Maluku saat ini sementara membuka proses penjaringan tahap II yang diperuntukan untuk Kabupaten Bursel dan Kepulauan Aru.

Ketua Bapilu DPD PDIP Maluku Benhur Watubun mengaku, proses penjaringan tahap II ini akan ditutup pada 3 Maret mendatang. Untuk itu, semua calon bupati/wakil bupati yang berproses di PDIP diminta untuk melengkapi syarat sesuai yang ditetapkan.

“Beredar rumor di dua kabupaten ini, kita hanya mengusulkan satu nama calon saja. Saya tegaskan semua nama yang berproses, kita usulkan dan kita telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh kandidat yang ingin dapatkan rekomendasi PDIP, jadi silahkan berproses sesuai syarat dan ketentuan,” tandas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (24/2).

Ditegaskan, keputusan tersebut memiliki dasar pijak, bukan soal suka tidak suka dan mau tidak mau.

Selain Aru dan Bursel, DPP PDIP telah resmi memberikan rekomendasi kepada calkada di dua kabupaten di Maluku. Kedua daerah yang memperoleh rekomendasi itu masing-masing adalah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Calkada Fachry Alkatiry – Arobi Kelian serta Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Calkada Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Kilikili.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, TNI Polri Olahraga Bersama

“Kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan PDIP, yakni dokumen survei dan  rekomendasi partai lain yang jika ditambah dengan kursi yang di miliki PDIP memenuhi persyaratan pencalonan,” ujar Watubun.

Dijelaskan, sekalipun kedua pasangan calkada ini belum mengantongi rekomendasi secara resmi, namun keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, karena diumumkan secara terbuka oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

“Proses rekomendasi sementara disiapkan, karna begitu banyak, tetapi keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan hal itu juga telah diumumkan secara terbuka oleh ketua umum,” ungkapnya.(S-45)