AMBON, Siwalimanews – Kesekian kalinya, warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas kembali terjaring operasi justisi.

“Operasi justisi yang kita lakukan tadi di jalan Patti­mura, dan Talake depan Kantor Telkom talake, ber­hasil menjaring sebanyak 86 orang,” kata Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay kepada war­tawan di Balai Kota Ambon, Senin (4/1).

Meski pelaksanaan rapid terlaksana hampir dua bulan lebih, dan penetapan peng­gunaan masker sejak awal Covid-19 kata Luhukay ba­nyak masyarakat yang melanggar aturan.

“Masih banyak warga yang melanggar aturan, bahkan masih melakukan adu argumen dengan petugas saat terjaring. Dari disini kami bisa melihat masyarakat kota Ambon masih belum patuh,” terang Luhukay.

Masyarakat yang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker biasanya langsung dilakukan rapid tes di lokasi.

Baca Juga: Harga Sembako di Malra Stabil

Dan lanjut Luhukay, ketika dilakukan rapid tes kepada warga yang membandel ada satu orang yang melarikan diri ketika mengetahui kalau hasilnya reaktif.

“Memang benar ada satu orang yang melarikan diri. Maksudnya tidak terpantau oleh petugas, tiba-tiba dia hilang. Itu bukan kewenangan kami, tapi itu dinas kesehatan,” jelas Luhukay.

Olehnya dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalan protokol kesehatan dengan melaksanakan disiplin memakai masker, disiplin mencuci tangan, dan juga disiplin menjaga jarak, agar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak bosan untuk tetap lakukan prokes selama pandemi belum selesai itu,” harapnya. (S-52)