Warga Kayu Tiga Tolak SDN 94 Tempat Karantina
AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga RT 01, RT 02 dan 03 RW 08 Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon menolak salah satu warganya, berinisial SP dikarantina mandiri di gedung SDN 94 Ambon.
Warga menolak karena SP yang adalah seorang mahasiswa ini baru melakukan perjalanan dari Denpasar dan Jakarta. Ia tiba di rumahnya di Kayu Tiga pada Minggu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIT.
Warga yang tahu kedatangan SP, kemudian melapor ke RT setempat. Mereka ingin SP dikarantina di luar. Pemerintah Desa Soya sebelumnya sudah menyiapkan SDN 94 sebagai tempat karantina mandiri.
Tetapi warga menolak, dengan alasan SP datang dari kawasan zona merah virus corona. Apalagi SDN 94 berada di pemukiman warga.
“Dia memang anak di sini, tapi dia baru pulang kegiatan di Bali dan Jakarta yang merupakan zona merah corona,” ujar salah satu warga, yang enggan namanya dikorankan kepada wartawan, di Kayu Tiga, Minggu (5/4).
Baca Juga: Dishub Semprot Disinfektan bagi Kendaraan UmumMenurutnya, warga tidak mempermasalahkan SP tinggal di rumahnya, tetapi harus ada surat keterangan dokter.
“Kalau mau karantina di rumah beliau harus diperiksa minimal di puskesmas dan mendapatkan keterangan kesehatan, bukan datang dari bandara langsung ke rumah, kami khawatir,” tandasnya.
Sementara Ketua RT 03 Nus Nahumury mengaku, tidak keberatan SP karantina di SDN 94, tetapi harus ada sudah keterangan dokter.
“Katong tidak keberatan tapi paling tidak harus ada surat kesehatan resmi dari Jakarta atau tenaga kesehatan di sini dan lingkungan bahwa dong bebas dari virus Corona bukan langsung ke rumah,” ujar Nahumury.
Nahumury mengatakan, tadinya SDN 94 mau dipakai sebagai lokasi karantina, namun karena berada di tengah-tengah pemukiman, sehingga warga menolak.
Kalau pemerintah mau menggunakan sekolah sebagai lokasi karantina, kata dia, harus dibicarakan secara bersama-sama warga.
“Kami mendukung himbauan pemerintah, tetapi kita perlu waspada juga karena kita ujung tombak di paling bawah,” tandas Nahumury.
Ia mengaku, sudah melakukan koodinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon dan kemudian disepakati SP dipindahkan ke Diklat Agama, Waiheru.
“Yang bersangkutan sudah kita pindahkan untuk dikarantina di diklat agama,” tandasnya.
Pantauan Siwalima, warga memalang pintu masuk SDN 94 dengan menggunakan kayu dan seng bekas. Warga juga menulis, ini tempat pendidikan, bukan tempat karantina. Ada juga tertulis No Covid. (S-39)
Tinggalkan Balasan