AMBON, Siwalimanews – Menyikapi kondisi nasional saat ini dalam menghadapi ancaman Covid-19, Bawaslu Provinsi Maluku mengambil langkah membekukan sementara jajaran panwas  baik di tingkat kecamatan maupun di desa pada empat kabupaten di Maluku yang melaksanakan pilkada seren­tak.

Pembekuan itu berrdasarkan Ke­pu­tusan KPU RI Nomor 179/PL-02 Kpt/01/KPU/III/2020 tentang pe­nundaan tahapan pemilihan guber­nur, bupati dan walikota tahun 2020, dalam upaya pencegahan dan pe­nyebaran Covid-19, serta Surat  Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor : 0252/ K. BAWASLU/ PM.00.00/ 3/ 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pengawasan penundaan tahapan pil­kada gubernur dan wakil guber­nur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi kami  mengambil langkah dengan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor : 024/K.BM/PM.00.01/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal  pem­berhentian sementara Panwas Keca­matan serta Panwas Kelurahan/Desa kepada Bawaslu empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2020,” kata  Anggota Bawaslu Malu­ku, Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/4).

Subair menjelaskan, langkah ini diambil Bawaslu berkaitan dengan kondisi Indonesia yang sementara dilanda bencana nasional non alam, disamping itu sebagai bentuk upaya bawaslu melaksanakan putusan pemerintah.

“Ya kan sudah penundaan pilka­da, otomatis panwas kecamatan dan desa tidak lagi memiliki pekerjaan lagi sampai tahapan pemilu itu dilan­jutkan,” tegasnya.

Subair menuturkan, jika surat keputusan yang dikeluarkan meru­pakan SK penundaan saja semacam dibekukan sementara, sedangkan stuktur yang sudah ada  tetap ber­laku. Namun semuanya telah diins­truksikan untuk diberhentikan sementara Panwas Kecamatan.

Subair pun merinci sebanyak 144 anggota Panwaslu Kecamatan dan 514 anggota Panwaslu kelurahan/desa yang diberhentikan dengan rincian, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dari total 17 kecamatan terdapat 51 anggota Panwas Keca­matan, 118 Panwaslu kelurahan/desa.

Kabupaten Seram  Bagian Timur (SBT), Panwas Kecamatan 45, Panwas kelurahan/desa 198 orang  dari total 15 Kecamatan. Kabupaten Kepulauan Aru, 30 Panwas Kecamatan dan Panwas kelurahan/desa sebanyak 119 orang dan dari 10 kecamatan.

Kabupeten Buru Selatan Panwas­cam 18 orang, Panwas kelurahan/desa 79 dari 6 kecamatan. Pembe­kuan kata mantan anggota Bawaslu Kota Ambon ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 April dan akan diak­tifkan kembali sesuai dengan kepu­tusan pemerintah pusat. (Mg-4)