PIRU, Siwalimanews – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Hena Puan (APHP) Desa Buano Utara, Ke­camatan Huamual Belakang, me­lakukan aksi demo di Kantor Kejari dan Kantor Bupati SBB, Selasa (10/11) meminta Kepala Desa Buano Utara, Abd. Kalam Hitimala segera diproses hukum dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Mereka menuding Hitimala telah mengorupsi alokasi dana desa (ADD0 dan dana desa (DD) Tahun 2015-2018 sebesar Rp. 386.011 457.25 dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.664.872.109.66.

Massa pendemo mendatangi Kantor Kejari SBB sekitar pukul 10.30 WIT, dengan menggunakan mobil truk dan pick up lengkap dengan pengeras suara.

Usai melakukan aksi demo se­lama 30 menit, massa menuju kan­tor bupati. Mereka lalu melaku­kan orasi di depan kantor bupati. Aksi mereka dikawal ketat anggota Satpol PP dan Polres SBB.

Koordinator lapangan Ali Luka­raja dalam orasinya mengungkap­kan, Kepala Desa Buano Utara  telah melakukan praktek korupsi da­lam pengelolaan ADD dan DD dari Tahun 2015, 2018 sebesar Rp. 386.011.457.25 dan Tahun 2019 sebesar Rp 1. 664. 872 109 66.

Baca Juga: Far Far Ingatkan Pemkot Soal Lahan IPST

Dia meminta Kejari SBB untuk menetapkan kades sebagai ter­sangka. Dari hasil pemeriksaan inspektorat dirinya terbukti meng­gunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi.

Ali juga meminta Bupati Moh. Yasin Payapo segera menon­aktifkan Abd. Kalam Hitimala dari jabatan Kepala Desa, karena ia telah melakukan praktek korupsi.

“Tindakan yang dilakukan kepala desa telah melampaui batas, yang memakan uang rakyat sehingga membuat masyarakat Buano Utara menjadi menderita hingga saat ini,” tandas Ali.

Sekitar pukul 12.30 WIT, bupati keluar menemui pendemo. Mereka kemudian membacakan dua tuntutan. Satu, meminta bupati segera menonaktifkan Kepala Desa Buano Utara karena mela­nggar Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Dua, meminta bupati se­gera menekankan kepada Kepala Kejari SBB untuk mengusut penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2015,2016,2017 dan 2019 sampai tuntas.

Usai membacakan, Ali Lukaraja menyerahkan tuntutan tersebut kepada bupati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Moh. Yasin Payapo men­jelaskan, dugaan korupsi ADD dan DD di Buano Utara dalam tahap penyelidikan.

“Berkas temuan dari inspektorat telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu hasilnya,” kata Payapo.

Untuk penonaktifan Kades Buano Utara, kata Payapo, harus menunggu hasil pengusutan ke­jaksaan. Jika telah tetapkan se­bagai tersangka, maka Abd. Kalam Hitimala akan dicopot.

“Saya meminta para adik-adik untuk bersabar, semua ini butuh proses, saya akan menyampaikan kepada kejaksaan agar segera mengusut persoalan ini dalam waktu dekat,” janjinya.  Usai men­dengar penjelasan Payapo, massa membubarkan diri. (S-48)