AMBON, Siwalimanews – Elemen masyarakat mendukung sikap dua fraksi di DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang diduga seken itu.

Mereka menilai, sikap politik kedua fraksi yang secara terang-terangan akan mempersoalkan pengadaan mobil tersebut, me­rupakan langkah tepat dan patut didukung.

Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu kepada Siwa­lima Senin (17/5) di Ambon menga­takan, secara politik sikap dari Ketua Fraksi PKS DPRD Ma­luku,  Turaya Samal dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena patut dibe­rikan apresiasi dan didukung oleh semua pihak.

Menurut Koritelu, berbeda pen­dapat untuk meneropong suatu realitas politik maupun kinerja birokrasi merupakan langkah yang baik. Karena itu, sikap DPRD ini menjadi harapan bagi rakyat terhadap fenomena ketidakpercayaan publik terha­dap lembaga terhormat tersebut.

“Sikap kedua fraksi itu perlu didukung dan diapresiasi oleh semua masyarakat,” ungkap Koritelu.

Baca Juga: Nurka  Tekankan Komitmen Raih WBK

Ia berharap sikap DPRD ini ti­dak hanya sebagai bentuk upaya untuk mencari sesuatu yang lain untuk kepentingan politik, tetapi sikap ini sebagai upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan sebab taruhannya akan sangat mahal.

“Apalagi saat ini rakyat Maluku sementara  berada dalam situasi ketidakpercayaan terhadap DP­RD, sehingga sikap kritis untuk mempertanyakan persoalan ini dalam aspek transparansi mau­pun akuntabilitas terhadap pro­ses tender sampai pembelian menjadi sesuatu yang bisa mendatangkan keuntungan politik bagi rakyat Maluku,” ungkap Kori­telu.

Terpisah, akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu juga mendukung penuh sikap DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pemerintah daerah.

“DPRD Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan karena itu semua ber­kaitan dengan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi dari pihak eksekutif harus dilakukan,” tegas­nya.

Karena itu, Lestaluhu berharap, siapa pun partainya, sebagai bagian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan harus melaku­kan  fungsi itu dengan baik.

Dukungan LSM

Kollin Leppuy dari Mollucass De­mocratization Watch mengapre­siasi sikap Fraksi Gerindra dan PKS.

Kollin meminta kepada semua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Maluku, termasuk PDIP untuk menunjukkan sikap yang sama.

“Ini harus didukung termasuk PDI-P. Semua anggota DPRD Maluku duduk di kursi terhormat itu karena pilihan rakyat. Sebab itu sangat elok suara rakyat Maluku yang selama beberapa pekan ini mempertanyakan mobil dinas tersebut mestinya dibarengi dengan sikap tegas DPRD Maluku. Jadi saya harap mari kita dukung lembaga terhormat ini demi masa depan Maluku kedepannya,” tandasnya.

Leppuy menegaskan, perlunya mendukung sikap politik dari DPRD Maluku bukan berkaitan dengan kepentingan politik partai tertentu, tetapi berkaitan dengan uang rakyat yang kemudian disalahgunakan oleh pimpinan daerah, sehingga harus menjadi sikap politik dari semua fraksi agar publik melihat bahwa DPRD berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Praktisi Hukum, Nelson Sianressy juga mendukung sikap DPRD Pro­vinsi Maluku yang akan memanggil dan mempertanyakan pembelian mobil dinas dimaksud.

“Patut didukung karena tugas dan fungsi DPRD itu diantaranya ang­garan dan pengawasan. Olehnya kami patut memberikan apresiasi untuk dua fraksi itu,” jelasnya.

Sianressy berharap langkah ke­dua fraksi tersebut dapat diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan walaupun Gubernur Maluku adalah ketua DPD PDIP.

“PDIP jangan melindungi karena sudah menjadi komoditas masyara­kat,” cetusnya.

Dukungan Wong Cilik

Wendi Ruhulessin warga Kuda­mati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon mendukung langkah DPRD Maluku yang akan mempertanyakan pengadaan mobil dinas itu.

Ruhulessin mengatakan dengan memanggil gubernur atau Pemprov Maluku mempertanyakan proses pengadaan mobil dinas itu, DPRD Maluku telah menjalankan fungsi­nya selaku lembaga wakil rakyat yang melakukan fungsi penga­wasan.

“Harus didukung, sebab ini ba­gian dari fungsi pengawasan dan pe­nganggaran yang dilakukan DP­RD Maluku. Nantinya dalam pema­nggilan pihak pemprov, otomatis DPRD juga bertanya terhadap APBD yang digunakan untuk pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ruhulessin kepada Siwalima Senin(17/5).

Hal yang sama juga diungkapkan Arthur Pattiselano, karyawan pada toko mebel di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut Arthur, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat seharusnya  mempunyai fungsi kontrol terhadap keuangan daerah.

“Kalau DPRD tidak kritis dalam setiap kebijakan tidak usah menjadi wakil rakyat karena hanya yang jadi wakil rakyat yang bisa mengetahui suara hati rakyatnya dan menjauh dari keserakahan yang dilakukan oleh penguasa,” katanya.

Begitu halnya dengan ibu Hadijah, guru pada salah satu sekolah menengah pertama  di Kota Ambon yang menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada DPRD  untuk mempertanyakan pengadaan mobil dinas itu ke pihak pemprov Maluku.

“DPRD Provinsi Maluku sebagai representasi dari rakyat Maluku harus tegas untuk menyikapi masa­lah ini. Harus adanya chek and balance, karena rakyat membutuhkan transparansi dalam pengelolaan APBD yang dilakukan,” beber Ha­dijah.

Terpisah, Wempy Tuhusula juga menambahkan, DPRD sebagai wakil rakyat harus berani mengambil sikap untuk berbicara soal kebenaran.

“DPRD harus  kritik dalam mela­kukan pengawasan demi kepenti­ngan masyarakat. Apalagi penga­daan mobil dengan harga yang fan­tastis kan juga dipakai uang daerah. Makanya ini adalah langkah tepat DPRD pertanyakan masalah penga­daan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya.

Janji Panggil Pemprov

DPRD berjanji untuk memperta­nyakan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang sarat masalah itu.

Sikap tegas DPRD itu disampai­kan dua Anggota DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal dan Alimudin Kolatlena kepada Siwalima, yang dihubungi terpisah.

Ketua Fraksi PKS, Turaya Samal mengtakan, persoalan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur dengan harga yang cukup fantastis ini telah menjadi perbinca­ngan hangat di tengah-tengah mas­yarakat dan juga di DPRD Provinsi Maluku, sehingga rencananya LKPJ Gubernur nanti, DPRD akan mem­pertanyakannya secara khusus.

“Kan sementara pansus membuat DIM, habis lebaran kita akan panggil Pemerintah Daerah untuk memperta­nyakan sekaligus mendapatkan jawaban,” ujar Samal kepada Siwa­lima, pekan kemarin.

Menurutnya, dengan kondisi yang ada sekarang pantas jika mas­yarakat kemudian menolak dan mempermasalahkan hal itu, kare­nanya DPRD akan memastikan penggunaan uang daerah digunakan secara baik.

Samal menegaskan, jika nantinya dari penjelasan pemerintah daerah tidak bisa diterima, maka DPRD akan bersikap terhadap persoalan itu sehingga masyarakat menjadi puas.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Ali­mudin Kolatlena yang juga anggota pansus LKPJ.

Wakil rakyat dapil SBT ini berjanji akan mempertanyakan persoalan tersebut saat pembahasan LKPJ.

“Kalau memang pimpinan belum panggil nanti kita pertanyakan lang­sung ke pemerintah daerah saat pem­bahasan LKPJ,” tegas Kolatlena.

Menurutnya, saat ini Pansus LKPJ belum membahas substansi masalah dari LKPJ gubernur tahun 2020 akan tetapi persoalan mobil dinas yang tengah menjadi polemik dalam masyarakat akan dimasukan dalam daftar inventaris masalah.

Ditambahkan, pihaknya akan me­ngawal persoalan ini hingga men­dapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, sehingga persoalan ini akan tuntas.

Penunjukan Langsung

Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www. lpse. malukuprov.go.id, seluruh pe­ker­jaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mo­bil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat;
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Banyak Masalah

Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang  diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.

Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar.

“Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.

“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.

Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.

“Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.

Disorot MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.

Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.

“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.

Pembatasan CC

Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.

Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-32/S-45/S-50/S-51)