AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya tujuh nara­pidana (Napi) dari total 1.153 napi yang tersebar di 15 unit pelaksana teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Ke­menterian Hukum dan Ham Provinsi Maluku, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3).

Penyerahan remisi disampaikan masing-masing oleh kepala UPT yakni enam orang di Lapas Klas II A Ambon dan satu orang di Lapas Klas III Saumlaki. Untuk Lapas Klas II A Ambon, penyerahan remisi diserahkan oleh Kalapas, Saiful Sahri, yang berlangsung di ruang kerjanya.

Enam napi yang mayoritasnya adalah kasus pembunuhan itu mendapatkan remisi masing-masing 15 hari dan tidak ada RK II atau remisi langsung bebas.

Saiful disela-sela pemberian remisi itu mengatakan, remisi diberikan ke­pada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu sebanyak enam orang. “Enam orang napi yang mendapatkan remisi khusus pada hari raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 437 orang napi yang sekarang ini menghuni Lapas Kelas II A Ambon,” ujarnya.

Dikatakan, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkela­kuan baik selama menjalani pidana.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Malteng Kontrol Harga Pasar

“Mereka mendapat remisi hari raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pemotongan masa tahanan satu bulan,” katanya.

Saiful menambahkan, pemberian remisi khusus dalam rangka perayaan hari raya Nyepi sudah berlangsung selama ini, begitu juga dengan pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri bagi napi yang beragama Islam dan juga Natal bagi napi beragama Kristen.

Sedangkan pemberian remisi umum diberikan pada saat perayaan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan hari kemerdekaan Indonesia. (S-16)