AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Swenly Hursepuny  menegaskan, setiap masyarakat yang menjalani test swab, wajib untuk mendapatkan hasilnya, sebagai bukti bahwa mereka positif atau negatif Covid-19.

Jika hasil swab secara fisik tak diserahkan oleh Gugus Tugas atau Dinas Kesehatan, sebagai bukti bahwa seseorang terkonfirmasi positif, maka masyarakat berhak menolak untuk dikarantina.

“Tidak bisa hanya sebatas lisan yang disampaikan pihak medis kepada korban ataupun keluarganya. Bukti fisik atau surat tertulis dari Lab yang memeriksa harus diberikan. Jika bukti itu tak diberikan, jangan mau untuk jalani karantina, sebab tak ada bukti fisik yang menyatakan benar orang tersebut terpapar corona atau tidak,” tegasnya.

Menurutnya, jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat bersamaan dengan  pemberlakuan PSBB transisi V di Kota Ambon.  Namun masyarakat juga masih meragukan hasil yang dimsapikan gugus, sebab tidak ada bukti fisik dari pihak medis yang menyatakan bahwa benar seseorang terpapar covid-19 atau tidak.

Kinerja pemerintah lewat gugus sudah maksimal dan harus junjung tinggi hasil kerjanya. Namun setiap hasil swab harus dibuktikan dengan bukti fisik atau surat tertulis. Tidak serta merta hanya disampaikan secara lisan via telepon saja yang selalu dialami masyarakat selama ini.

Baca Juga: Pemkot tak Lagi Bagi Masker

“Jangan menimbulkan stigma tidak baik di masyarakat. Dimana pemkot lewat Gugus Kota Ambon terkesan tidak transparan soal data  pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sesuai hasil swab,” tutupnya. (Mg-5)