AMBON, Siwalimanews – Lantaran melakukan penggelapan, Greis Wantania dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/5).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haris Tewa.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdak­wa Greis Wantania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana  dengan se­ngaja  memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepu­nya­an orang lain dan barang itu  ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan  alternatif pertama pasal 372 KUHPi­dana,” tandas JPU.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Greis Wantania dengan pidana penjara selama  2 tahun di­kurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara serta perin­tah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil merek HONDA tipe CITY GM2 1.5 E AT No. Pol DE 1647 AN warna putih orchid mutiara, No. Rangka MRHG M2660DP310823, No. Mesin L15A 77805683, satu lembaran asli surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16678927.B, No. Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Like Tiwa terbitan September 2020. satu lembar asli Tanda Bukti Pelu­nasan Kewajiban Pajak Nomor 00091652, mobil merek Honda tipe City  GM2 1.5 E AT No. Pol DE 1647 AN warna putih orchid mutiara , No. Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik LIKE TIWA; satu lembar foto copi Surat Tanda Nomor Ken­daraan Bermotor Nomor 2284776/MJ/2014, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara , No. Rangka MRHGM2660DP310 823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Taufan Hakim  Mara­sabessy. terbitan 29 Januari 2014; satu rangkap Foto copi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor  Nomor K-10616967, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara, No. Rangka MRHGM2660 DP310823, No. Mesin L15A7780 5683 atas nama pemilik Taufan Hakim  Marasabessy. terbitan 23 Ja­nuari 2014; satu bundel fotokopi ber­kas administrasi kendaraan bermotor, satu lembar  kwitansi Asli yang terdapat tulisan telah terima dari Ibu Greis Wantania,uang sejumlah  seratus lima juta rupiah  untuk pembelian satu unitmobil/kendaraan roda empat dengan No.Pol B 1195 ZAA warna putih  No. Rangka MRHGM2660DP310823 No. Mesin L15A77805683 dan tertera tanda tangan diatas meterai 6000.

Baca Juga: Usut Penembakan di Saparua, Polisi Uji Proyektil Peluru di Labfor Makassar

Surat/dokumen lainnya  yang berhubungan  dengan transaksi jual beli satu unit mobil merek Honda tipe city gm2 1,5 e at no.Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara no. MRHGM2660DP310823 no. mesin L15A7805683  atas nama Taufan Hakim  Marasabessy. – Surat/doku­men yang berhubungan dengan proses mutasi dan balik nama kepe­milikan satu unit mobil merek Honda tipe city gm 2 1.5 e at no.Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara no. MRHGM2660DP310823 no. mesin L15A7805683  atas nama Taufan Hakim  Marasabessy dikembalikan ke­pada saksi korban Taufan Hakim Marasabessy.

Sebelumnya Terdakwa Greis Wan­tania pada hari, tanggal dan bulan yang sudah  tidak dapat diingat lagi tetapi dalam Tahun 2019, bertempat  di  BTN Manusela  RT 004 RW 021 Desa Batu Merah  Kecamatan Siri­mau Kota Ambon,  Dengan sengaja  memiliki dengan melawan hak sesuatu  barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepu­nyaan orang  lain   dan  barang itu  ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. (S-26)