AMBON, Siwalimanews – Meskipun tiga kali Pemprov Maluku meng­alokasikan anggaran mi­liaran rupiah bagi renovasi Mess Maluku, namun hingga saat ini gedung yang berada di­kawasan Jalan Kebon Ka­cang Raya No 20 Jakarta Pu­sat tak kunjung tuntas

Tak tanggung-tang­gung sejak tahun 2020 hingga 2023 ini Pem­prov Maluku melalui Dinas PUPR telah me­ngalokasikan angga­ran sebesar 20.7 miliar rupiah.

Berdasarkan data pada laman lpse.malukuprov.go.id, pada tahun 2020 sebesar 7.5 anggaran daerah digelontor­kan, bahkan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar 1,7 miliar.

Tahun 2022, Dinas PUPR Maluku kembali menggelontorkan 4.3 miliar termasuk 2.8 miliar untuk pembelian meubel dan pada tahun 2023 ini Dinas PUPR kembali me­nggelontorkan 4.4 miliar rupiah.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mempertanyakan kebijakan Dinas PUPR Maluku yang setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk renovasi Mess Maluku tetapi tidak pernah selesai.

Dijelaskan, masyarakat Maluku patut mencurigai kebijakan Dinas PUPR yang beberapa kali mengalo­kasikan anggaran daerah tetapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga atau kontraktor.

“Bayangkan saja kalau dari tahun 2020 anggaran daerah dialokasi untuk Mess Maluku tapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga, apalagi kontraktornya ber­ganti terus, sehingga patut kita per­tanyakan,” ungkap Pellu saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (1/7)

Menurutnya, harus ada sikap tegas dari DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil Dinas PUPR guna dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut.

DPRD Maluku, kata Pellu harus memastikan satu sen uang daerah tepat sasaran dan dinikmati oleh mas­yarakat bahkan dapat menda­tangkan pendapatan bagi daerah.

Apalagi Mess Maluku sebelum­nya turut menyumbangkan penda­pa­tan bagi daerah, tetapi selama em­pat tahun belakangan ini justru dae­rah rugi karena terus mengeluarkan uang tetapi tidak ada pemasukan.

“Mess Maluku ini sumber PAD yang menjanjikan tapi justru tidak ada hasil, makanya DPRD harus pa­ng­gil Pemprov khususnya Dinas PUPR untuk bertanggungjawab, jangan main-main ini yang daerah,” tegasnya.

Pellu pun mendesak aparat pene­gak hukum untuk segera mengusut kasus pembangunan renovasi Mess Maluku, minimal untuk anggaran tahun 2020 sampai 2022 mengingat saat ini kontraktor masih mengerja­kan hingga Agustus.

Dewan Desak Usut

Seperti diberitakan sebelumnya, le­bih dari 20 miliar rupiah uang dae­rah dikeluarkan untuk renovasi Mess Maluku, namun sudah empat tahun aset derah itu tak juga ber­fungsi.

Era kepemimpinan Murad Ismail, Mess Maluku yang berada di Jalan Kebon Kacang Raya No 20 Jakarta, mulai tahun 2020 direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui APBD.

Terakhir aset Pemerintah Provinsi Maluku itu beroperasi kala Gubernur dijabat oleh Said Assagaff, hingga awal tahun Murad menjabat.

Kini di tangan Murad dan Barrna­bas Orno, aset yang dibangun pada era Karel Ralahalu, seperti menjadi bangkai yang tidak terurus.

Padahal, jika difungsikan tentu saja akan menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.

Mirisnya empat tahun berlalu su­dah Pemprov Maluku dibawah ken­dali Murad-Orno, tak mampu me­ngelola aset itu dengan baik, bah­kan membiarkannya tidak terurus.

Sayangnya kurang adanya per­hatian serius dari Pemprov Maluku, pa­dahal anggaran jumbo yang dige­lon­torkan untuk rehabilitasi aset tersebut, yang bersumber dari uang rakyat.

Terakhir, sejak 27 April 2023 lalu Pem­prov Maluku menunjuk CV Sisilia Mandiri sebagai kontraktor dan pekerjaan renovasi dilakukan selama 120 hari yakni akan berakhir 26 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar 4,4 miliar rupiah dari APBD 2023.

Anggaran tersebut termasuk pe­nga­daan seluruh kebutuhan semua kamar pada lantai empat sampai lantai tujuh, perbaikan semua 57 kamar dengan semua kebutuhan seperti pengadaan sprintbead, ban­tal kepala, bantal guling, closed, shower dan tv dan lain-lain.

Sebagaimana dilansir laman lpse. malukuprov.go.id, proyek tersebut mulai dikerjakan tahun 2020, dengan anggaran Rp7.5 miliar. Selanjutnya pada tahun berikutnya Rp1,7.

Pada tanun 2022 lalu, kembali pemprov menganggarlan Rp4,3 un­tuk fisiknya dan pengadaan meu­beler senilai Rp2,8 miliar.

Sedangkan di tahun ini dianggar­kan Rp4,4 untuk pengerjaan mechanical dan electrical yang dikerja­kan CV Cicilia Mandiri.

Harus Diusut

Merespon hal ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan renovasi mes Maluku.

“Pertanyaan besar kepada kita dan seluruh masyarakat Maluku, kenapa mess Maluku sampai hari ini yang sebentar lagi periodesasi peme­rintahan provinsi berakhir belum juga selesai dan difungsikan,” ujar Alkatri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/6).

Menurutnya, sebanyak tiga kali sejak 2020 Dinas PUPR Maluku terus mengalokasikan anggaran un­tuk renovasi tetapi alokasi tersebut untuk pekerjaan yang sama.

Sebagai anggota Komisi III, pi­haknya tidak dapat menerima alasan keterlambatan yang diungkapkan kontraktor, sebab Jakarta merupakan kota dimana seluruh kebutuhan untuk renovasi tersedia.

“Tiga kali anggaran digunakan untuk hal yang sama dan baru saja diperbaiki dan dibongkar kembali belum pernah di manfaatkan. Kita patut mempertanyakan keseriusan Dinas PUPR dalam menanggani mess Maluku,” kesalnya.

Alkatiri menegaskan mesti ada sikap tegas dari aparat penegak hu­kum untuk mengusut pekerjaan re­novasi mess Maluku, sebab angga­ran berulang kali digelontorkan tapi tidak tuntas dikerjakannya.

“Yang saya dengar itu katanya sudah masuk dalam radar penegak hukum tapi saya berharap agar pe­langgaran dapat ditindak dan pe­negak hukum tidak menutup mata karena ini terkait dengan wajah Maluku di Jakarta,” tegasnya

PUPR Tanggungjawab

Alkatiri sebelumnya juga geram dengan pekerjaan rehabilirasi ge­dung mess Maluku yang hingga saat ini belum juga rampung.

Padahal dalam kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada bulan Maret 2023 lalu, kontraktor berjanji untuk menuntaskan peker­jaan pada bulan Juni saat ini.

“Waktu kita lakukan pengawasan alannya bahan baku pekerjaan. Ini kan alasan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat oleh siapapun,” ujar Alkatiri kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Sabtu (13/6).

Dikatakan, alasan yang disampai­kan oleh kontraktor kepada Komisi III saat itu sangat tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.

“Terakhir kunjungan kita peker­jaan belum 100 persn, bahkan sudah terlambat waktu, makanya pribadi sata mendorong agar kontraktornya diputuskan lalu diproses hukum saja biar yang terlibat kena batunya,” tegasnya.

Penyimpangan dalam pengerjaan proyek Mess Maluku, kata Alkatiri, terjadi lantaran sudah dua kali anggaran dialokasikan kepada Dinas PUPR Maluku melalui APBD ke mess Maluku dengan pekerjaan yang tidak jauh berbeda tetapi tidak kunjung tuntas.

“Mess Maluku bayangkan dari awal pemerintahan Murad Ismail sampai sekarang tidak beres dan ti­dak bisa difungsikan, padahal su­dah dua kali di tahun 2020 dan 2022 anggaran dengan angka miliaran rupiah dialokasikan untuk menghandle keperluan mess Maluku, tetapi sampai saat ini tidak selesai. Ini menjadi tanya Tanya,” ujar Alkatiri.

Alkatiri menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pembangunan Mess Maluku telah mengakibatkan gedung kebanggaan orang Maluku di ibu kota menjadi hilang, sehingga Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab secara moral dan hukum.(S-20)