AMBON, Siwalimanews – Jeny Margareth Johannis mela­porkan suaminya, Bripka Hendrik Japy Lanith ke Kapolri dan Kom­polnas karena menelantarkan diri­nya bersama sang anak kekasih selama tujuh tahun.

Oknum polisi ini tidak menafkahi keluarganya baik jasmani maupun batiniah, alhasilnya isteri mengambil langkah dengan melaporkan ke institusi kepolisian sebagai salah satu bentuk mencari keadilan atas perlakukan sang suami.

Ia menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Machfud MD di Jakarta.

Surat pengaduan Jeny ke Kapolri bernomor: 230/LO.RZS/L.PKEP/VIII/2. Sementara surat ke Ketua Kompolnas nomor:231/LO.RZS/L.PKEP/VIII/2020  tertanggal 18 Agustus 2020.

’’Saya sudah surati Kapolri dan Kompolnas, agar proses penanga­nan pelanggaran kode etik Bripka Hendrik Japy Lanith secepatnya ditangani dan berlangsung profe­sio­nal tanpa intervensi pihak mana­pun, untuk meloloskan suami saya atas pelanggaran kode etik yang dia lakukan selama ini,’’ ujar Jeny di­dampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, Selasa (8/9).

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Terlibat Bentrok di Dobo

Berkas pemeriksaan Bripka Hen­drik, kata Jeny, telah diserahkan ke Bidang ProPam Polda Maluku. Kabar tersebut diperoleh dari seksi provost dan pengamanan kepolisian resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease.

’’Berkasnya sudah dikirim ke Propam Polda Maluku untuk me­minta pendapat dan saran hukum. Setelah surat balasan dari Polda Ma­luku baru perkaranya dapat disi­dangkan,’’ jelas Jeny.

Dia berharap, Kapolda Maluku dan pejabat Bidang Propam Polda Ma­luku dapat mempercepat proses penanganan perkara Bripka Hendri, sehingga tidak terus membawa kekhawatiran dan tanda tanya bagi dirinya.

’’Selama ini saya hanya berharap cemas, semoga perkara ini cepat tuntas dan saya dapat melaksanakan tugas dengan baik,’’ tuturnya.

Jeny melaporkan, suaminya atas dugaan perzinahan dan penelanta­ran.  Bripka Hendrik diketahui berzina dan telah tinggal seatap selama kurang lebih tujuh tahun dengan seorang wanita idaman lain (WIL) hingga mereka memiliki seorang anak berusia empat tahun.

Kasus ini terungkap setelah ada­nya pengaduan dari seorang pemu­ka agama Kristen ke Kapolda Ma­luku, Irjen Pol Baharuddin Djafar, terkait adanya anggota polisi yang tinggal serumah dengan adiknya tanpa pernikahan resmi.

Surat Polda Maluku lalu diterus­kan ke Polres Ambon. Namun me­diasi yang mempertemukan ketiga­nya gagal dilakukan. Oknum polisi tersebut tidak menafkahi istri sah­nya. Dia hanya pernah mengirim­kan uang Rp. 5 juta kepada dirinya. Hal itu dilakukan, setelah permohonan kredit yang dilakukannya atas izin istri sahnya direstui pihak bank.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohirat yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats-App namun tidak direspon. (Cr-1)