AMBON, Siwalimanews – Insentif tenaga medis corona di RSUD Haulussy Ambon sejak Maret hingga Agustus 2020 belum dibayarkan. Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mengklaim sementara memprosesnya.

“Jadi tenaga medis corona di RSUD itu baru mengusulkan Maret untuk kita proses,” kata Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku Selasa (8/9).

Pontoh mengaku siapapun yang mengusulkan pencairan insentif, Dinas Kesehatan berhak untuk memproses. “Proses itu butuh waktu, kalau ada yang masih kurang kita kembalikan ke pihak RSUD Haulussy untuk dilengkapi. Jadi membutuhkan waktu,” katanya.

Kadinkes Tuding

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh menuding belum cairnya insentif tenaga medis yang menangani virus corona lantaran RSUD Haulussy belum memasukan permintaan pencairan ke Dinkes.

Baca Juga: Longboat Tenggelam, 3 Nelayan Ditemukan Selamat

“Tanyakan ke Direktur RSUD Haulussy kenapa belum masukan permintaan pencairan itu. Sampai sekarang yang sudah masuk dari balai diklat LPMP dan rumah sakit lainnya,” ujar Pontoh kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (18/8).

Menurutnya Dinas Kesehatan Maluku tidak menghambat proses pencairan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Insentif baru diproses untuk pembayaran kalau permintaan lengkap. “Sudah ada yang masukan dan hari ini proses membayar baru kita lakukan,” kata Pontoh.

Ditanya sampai berapa lama target Dinas Kesehatan menyelesaikan semua insentif tenaga medis dinas kesehatan, rumah sakit, balai diklat maupun LPMP dirinya mengaku sampai selesai. “Targetnya sampai semua dibayarkan, saat ini sedang diproses karena memang semua belum cair, tapi RSUD Haulussy belum,” kata Pontoh.

Jawaban Pontoh sendiri bertolak belakang dengan jawaban Plt Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Ritha Tahutu beberapa waktu lalu yang mengatakan kalau Dinas Kesehatan Maluku yang menghambat proses pencairan insentif tenaga medis.

“Tanya ke mereka, kenapa tidak masukan,” tegas Pontoh singkat.

Segera Bayar Insentif

Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan dan segera mencairkan insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Terawan mengaku sudah mengeluarkan keputusan yang baru, sehingga pembayaran insentif tenaga medis lebih dipermudah.

“Jadi dengan adanya keputusan Kemenkes yang baru, insentif untuk daerah yang langsung diberikan oleh Dinas Kesehatan, dan itu akan mempermudah dan memotong jalur birokrasi,” tandas Terawan dalam keterangan persnya di lobi Kantor Gubernur Maluku, Senin (6/7).

Terawan menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.

“Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus covid untuk mengajukan insentif tenaga kesehatannya,” terangnya.

Khusus untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan, kata Terawan, beban administrasi dan pemberian insentif menjadi tanggung jawab Kemenkes. (S-39)