Wantania Dituntut 2 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Lantaran melakukan penggelapan, Greis Wantania dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/5).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haris Tewa.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Greis Wantania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 372 KUHPidana,” tandas JPU.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Greis Wantania dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil merek HONDA tipe CITY GM2 1.5 E AT No. Pol DE 1647 AN warna putih orchid mutiara, No. Rangka MRHG M2660DP310823, No. Mesin L15A 77805683, satu lembaran asli surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16678927.B, No. Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Like Tiwa terbitan September 2020. satu lembar asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak Nomor 00091652, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol DE 1647 AN warna putih orchid mutiara , No. Rangka MRHGM2660DP310823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik LIKE TIWA; satu lembar foto copi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 2284776/MJ/2014, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara , No. Rangka MRHGM2660DP310 823, No. Mesin L15A77805683 atas nama pemilik Taufan Hakim Marasabessy. terbitan 29 Januari 2014; satu rangkap Foto copi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor K-10616967, mobil merek Honda tipe City GM2 1.5 E AT No. Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara, No. Rangka MRHGM2660 DP310823, No. Mesin L15A7780 5683 atas nama pemilik Taufan Hakim Marasabessy. terbitan 23 Januari 2014; satu bundel fotokopi berkas administrasi kendaraan bermotor, satu lembar kwitansi Asli yang terdapat tulisan telah terima dari Ibu Greis Wantania,uang sejumlah seratus lima juta rupiah untuk pembelian satu unitmobil/kendaraan roda empat dengan No.Pol B 1195 ZAA warna putih No. Rangka MRHGM2660DP310823 No. Mesin L15A77805683 dan tertera tanda tangan diatas meterai 6000.
Baca Juga: Usut Penembakan di Saparua, Polisi Uji Proyektil Peluru di Labfor MakassarSurat/dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi jual beli satu unit mobil merek Honda tipe city gm2 1,5 e at no.Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara no. MRHGM2660DP310823 no. mesin L15A7805683 atas nama Taufan Hakim Marasabessy. – Surat/dokumen yang berhubungan dengan proses mutasi dan balik nama kepemilikan satu unit mobil merek Honda tipe city gm 2 1.5 e at no.Pol B 1195 ZAA warna putih orchid mutiara no. MRHGM2660DP310823 no. mesin L15A7805683 atas nama Taufan Hakim Marasabessy dikembalikan kepada saksi korban Taufan Hakim Marasabessy.
Sebelumnya Terdakwa Greis Wantania pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam Tahun 2019, bertempat di BTN Manusela RT 004 RW 021 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. (S-26)
Tinggalkan Balasan