AMBON, Siwalimanews – Setelah menaikan kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SP­PD) fiktif sekretariat Daerah Buru Tahun 2020-2022 ke penyidikan, tim penyidik Kejari Buru terus berupaya mencari bukti-bukti ko­rupsi tersebut.

Buktinya dalam proses penyidikan ini, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa tim penyidik Kejari Buru termasuk Sekda Buru, Ilias Hamid.

“Terkait kasus SPPD fiktif Setda Buru sesuai informasi yang terima, ka­sus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pe­meriksaan sejumlah saksi,” ung­kap Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba ke­pada wartawan di Ambon, Kamis (19/10)

Kareba menyebutkan, tim pe­nyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi diantaranya, Mantan Wakil Bupati Buru, Mantan Sekretaris Dae­rah dan beberapa pejabat ter­kait lainnya di ruang lingkup se­kretariat daerah Kabupaten Buru.

Selain itu, lanjut Kareba, tim penyidik Kejari Buru sementara merampungkan dokumen pen­-ting dan keterangan para saksi untuk dikembangkan lebih jauh.

Baca Juga: Proyek Rp2,5 M Dishut Maluku Bermasalah, Jaksa Cecar 20 Saksi

Sedangkan terkait dengan kerugian Negara, kata juru bicara Kejati Maluku ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buru akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Daerah. Walau begitu kejari Buru memperkirakan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Plh Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Buru Destia Purnomo mengatakan, penyidikan agendakan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Buru, Ramly Umasugi untuk dimintai keterangan.

“Masih dalam tahap peme­riksaan saksi-saksi. Kami juga sudah agendakan pemanggilan kepada mantan Bupati Buru pak Ramli Umasugi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi yang merupakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru termasuk sekertaris daerah M Ilyas Hamid yang sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan para saksi itu kata Destia, seputar tugas dan fungsi masing-masing pada bagian sekretariat daerah, serta perannya dalam pengelolaan anggaran hingga SPPD tersebut.

Diketahui kasus dugaan ko­-rupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkira­kan mencapai miliaran rupiah. Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu. Untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan kepa­-da perjalanan dinas bupati, wakil bupati dan sekertaris daerah.

Sekda Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Buru, M llias Hamid diperiksa terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Tahun anggaran 2020-2022

sekda diperiksa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejari Buru di Gedung Investigation Building Prof Dr Baharudin Loppa (Rabu (26/7)

Juru Bicara Kejari Buru, Destia Purnomo mengatakan, tim penyidik Kejari Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait SPPD Fiktif pada Setda Kabupaten Buru

Sekda Buru diperiksa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buru, di Gedung Investigation Building Prof. Dr. Baharudin Loppa, Rabu (26/7)

Hari ini kami meminta ketera­ngan saksi MIH selaku KPA di Setda Kabupaten Buru terkait kasus Tipikor SPPD fiktif di Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” kata Destia

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru ini menjelaskan Sekda Buru diperiksa untuk saat ini masih status sebagai saksi, Pemerik­saan dimulai pada pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT.

“Sebanyak 26 pertanyaan yang di lontarkan oleh tim penyidik Kejari Buru dan pemeriksaan tersebut dilakukan kurang lebih selama tujuh jam, Pemeriksaan masih seputar aturan yang berlaku dalam pencairan SPPD Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.

Ia menambahkan puluhan per­tanyaan itu diberikan kepada saksi terkait kapasitasnya selaku KPA di Setda Kabupaten Buru. (S-26)