AMBON, Siwalimanews – Hampir dua tahun kasus dugaan korupsi Panca Karya yang di­tangani Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tuntas.

Kasus yang dilapor­kan mantan Ketua Ba­dan Pengawas Panca Karya, Rury Moe­nan­dar sejak tahun 2018 lalu jalan tempat. Pe­nyidik beralasan pe­rusahaan berplat me­rah itu tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), Hal inilah yang membuat polisi ke­sulitan menuntaskan kasus ini.

Menanggapi hal itu, Rury Moen­an­dar mengecam pernyataan Ka­bid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, bahwa PD Panca Karya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP),

Menurutnya, PD Panca Karya memiliki SOP, bahkan SOP ter­sebut telah diserahkannya kepada pihak kepolisian, namun sangat disayangkan kasus ini justru tidak mengalami pengembangkan.

Menurut Moenandar, polisi ja­ngan mencari-cari alasan PD Panca Karya tidak memiliki SOP tanpa melakukan tindakan hukum yang cepat dan tepat, padahal penyidik memiliki kewenangan penuh melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan SOP tersebut.

Baca Juga: Polisi Masih Identifikasi Mayat Misterius di Hutan Lehari

Moenandar berpendapat, ala­san PD Panca Karya tidak memiliki SOP adalah alasan yang me­ngada-ngada dan tak rasional.

“Menurut saya alasan Pak Kabid Humas ini tidak masuk akal dan tidak rasional. Masakan perusa­haan daerah Panca Karya yang sudah berdiri lama itu tidak ada SOP. SOP PD Panca Karya itu seingat saya dan setahu saya, saya sendiri sudah menyerahkan dokumen-dokumen SOP itu. lalu alasan SOP tidak ada itu bagai­mana?. Saya baca ini saya kesal,” tegas mantan Ketua Badan Pe­ngawas Panca Karya ini.

Saat mendatangi kantor redaksi Siwalima, Selasa (1/12), mantan ang­gota DPRD Maluku ini menje­laskan, pernyataan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat tersebut sangatlah mem­bingungkan masyarakat, mustinya penyidik Ditreskrimsus mengecek langsung apakah benar PD Panca Karya tidak memiliki SOP.

“Ini yang wajar-wajar saja masa­kah perusahaan PD Panca Karya tidak memiliki SOP?. Apa benar demikian. Karena saya ada pe­gang SOP,” kesalnya lagi.

Jika polisi tidak menemukan SOP yang dimintakan BPK maka ini patut dipertanyakan, karena SOP yang dibuat PD Panca Karya itu berasama-sama dengan BPKP.

“SOP itu dibuat dengan BPKP, jadi alasan SOP tidak ada, itu sangat tidak rasional,” tegasnya.

Moenandar menduga, ada oknum-oknum tertentu di PD Panca Karya yang sengaja tidak menyerahkan SOP itu. dan polisi juga diduga memperlambat penun­tasan kasus ini.

Moenandar meminta, polisi serius dan sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini, karena sudah lama ditangani.

“Inikan kasus sudah dari tahun 2018 saya laporkan. Kasusnya sudah lama. jadi saya nilai alasan PD Panca Karya tidak memiliki SOP adalah alasan yang tidak rasional. Saya berharap pak Ka­polda yang telah berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus korup­si yang ditangani kepolisian bisa melihat kasus ini dan bisa me­nuntaskannya,” tegasnya.

SOP Jadi Hambat

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak miliki Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi di PD Panca Karya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kesulitan mengungkap dugaan korupsi di tubuh peru­sahaan plat merah milik Pemprov Maluku itu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Senin (30/11).

Roem menjelaskan, untuk meng­usut kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku me­nyurati BPK untuk minta audit investigasi, namun auditor BPK minta sejumlah data dari penyidik.

“Data-data yang dimaksudkan diantaranya SOP perusahaan. Nah ini yang bikin sulit penyidik di sini. Setelah ditelusuri, ternyata Panca Karya itu tidak ada SOP peru­sahaan,” kata Roem.

Menurutnya, SOP perusahaan harus ada, karena itu mekanisme yang dilakukan auditor untuk melihat alur pelaksanan  tugas siapa bertanggung jawab ke siapa. Semua itu tertera di SOP.

“Misalnya kapal naik docking lalu belum bisa lakukan pemba­yaran akhirnya dilakukan hutang, lalu kemudian ada juga setelah mereka lakukan pembayaran ada dapat fee dari perusahaan doking, namun fee itu tidak dimasukan ke kas perusahaan tapi diambil oleh pribadi. Dari hal ini auditor akan lihat ada SOP yang mengatur soal ini atau tidak,” jelas Kabid.

Roem mengaku, penanganan kasus korupsi di perusahaan milik daerah berbeda dengan perusa­haan milik negara. Untuk pena­nganan kasus perusahaan milik daerah wajib meminta audit inves­tigasi terlebih dahulu, agar auditor dapat menentukan simpul-simpul dari kasus tersebut.

Mandek

Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya. Dalam laporan tersebut dibeber­kan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisahusiwa. Diantaranya, tung­gakan biaya docking kepada Dok Perkapalan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300  per 11 Juli 2018.

Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pe­layaran perintis, dan telah diba­yarkan oleh Satker Perhubungan Darat Provinsi Maluku Kementerian Perhubungan. Namun anehnya, terjadi tunggakan biaya doc­king. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.

Saat awal diusut, penyidik Ditreskrimsus gencar melakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi. (S-45)