AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis ganja yaitu, Devan Terseman alias Delon (22) dan Daniel Julius (26) dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye B Leunupun menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi PH Alfred Tutupary.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Penga­-dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. JPU bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap anggota polisi pada Rabu 3 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIT, di rumahnya di Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Baca Juga: Warga Miliki 1 Paket Ganja 10 Tahun Bui, Polisi Dituntut Ringan

Penangkapan terdakwa berawal dari Lewerissa dan rekan saksi Arman Matulessy dan Jufri Ode yang adalah anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa, terdakwa Daniel memiliki narkotika jenis ganja.

Dari informasi tersebut, saksi dan rekan langsung bergerak menuju ke rumah terdakwa Daniel (berkas terpisah). Pada saat penangkapan, terdakwa Daniel mengaku menyerahkan ganja sebanyak 5 (lima) paket kepada Devan untuk dikonsumsi.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Devan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu paket ganja, beserta satu botol Drum Whisky didalamnya berisikan minuman keras jenis sopi, yang dicampur dengan batang ganja.

Barang bukti dalam perkara ini adalah ganja kering dengan berat 17,3830 gram dan  satu botol minuman drum whisky berisi cairan sopi dan batang ganja. (Mg-2)