AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengingatkan para raja ataupun kepala desa agar tidak bertindak semena-mena dalam mengelola dana desa.

Warning ini disampaikan Walikota menyikapi berbagai laporan masyarakat terkait perilaku raja atau kades yang dianggap semena-mena, terutama soal pengelolaan anggaran desa/negeri yang mestinya bertujuan mensejahterakan masyarakatnya.

“Ada laporan yang masuk ke saya, soal ada Raja yang melakukan tindakan-tindakan yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan kewenangannya, tidak mensejahterakan masyarakat, malah bikin masyarakatnya itu bingung, apa sebenarnya tujuan pembangunan di desa ini,” tegas Wattimena.

Kata walikota, raja atau kades itu melekat dua fungsi, yakni adat dan pemerintahan, fungsi untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini walikota, sehingga jika kades atau raja bertindak diluar kewenangan yang diatur, maka ia tidak segan-segan memberhentikan kepala desa atau raja. “Mesti diingat, bahwa dalam diri seorang raja itu ada dua fungsi yang melekat, satu  sebagai raja, dan satu sebagai kepala pemerintahan. Artinya apa, SK Walikota itu bisa juga dibuat untuk memberhentikan dari jabatan kepala pemerintahan. Karena itu mesti diingat bahwa anda/raja bukanlah penguasa tunggal yang tidak bisa disentuh,” tegas Wattimena sembari mengingatkan untuk kelola anggaran dana desa dan dana desa haruslah sesuai aturan dan petunjuk.(S-25)