NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sabtu (27/6) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Protokoler Covid-19 turut diterapkan dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Namrole itu. Dimana setiap undangan yang datang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi itu diwajibkan untuk menjalani tes suhu tubuh oleh Tim Gustu Covid-19 Kabupaten Bursel, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan yang dipandu oleh Kordiv Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bursel, Jainudin Solissa itu menghadirkan Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Ismudin Boot sebagai pemateri.

Sosialisasi itu turut dihadiri oleh Wakapolres Buru Kompol Bahcri Hehanussa, Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar, Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel Umar Alkatiri, dan Bakal Calon Wakil Bupati Bursel Sami Latbual.

Selain itu, hadir pula para tamu undangan lainnya dari pihak Universitas Terbuka, OKP, Tokoh Adat dan para Ketua OSIS.

Baca Juga: Humas Polda Maluku Salurkan Beras bagi Warga Miskin

Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw dalam sambutannya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Pilkada harus dilaksanakan bulan Desember 2020.

“Sebagaimana dikuatkan oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di pasal 8b itu jelas bahwa pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020,” kata Mahulauw.

Ia menjelaskan berbagai tahapan yang sempat mengalami penundaan telah dilanjutkan, diantaranya KPU Kabupaten Bursel telah melantik 79 PPS di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bursel pada tanggal 15 Juni 2020 lalu.

Mahulauw menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 ada beberapa pasal yang memuat didalamnya merupakan pasal tambahan yang mengisyaratkan untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bursel 2020 ini mesti berpedoman pada standar Covid-19.

“Jadi hari ini ruangan telah dinikmati oleh bapak ibu, atas perintah PKPU ruangan telah di atur sedemikian rupa sehingga diantara kita sekalian ada jarak, kemudian ada masker dan draf peraturan KPU.  Itu diisyaratkan, paling standar harus menggunakan masker, tes suhu badan. Selebihnya bisa disesuaikan. Kondisi ini harus kita patuhi karena dibuat dalam aturan,” jelasnya. (S-35)