AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengingatkan kepada setiap pegawai di lingkup Pemkot Ambon yang telah masuk dalam daftar calon sementara anggota legislatif untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negra.

Hal ini ditegaskan walikota, pasca Bawaslu kota menemukam adanya tujuh ASN Pemkot Ambon yang hingga kini masih aktif dan menjalankan tugas selaku ASN, termasuk Ekliopas Silooy mantan Sekwan yang kini menjabat selaku Assisten I sekaligus Plt Kepala BKD Kota Ambon yang kini mengantongi KTA Partai Kebangkitan Nusantara.

“Masuk Bacaleg harus mengundurkan diri. Ada beberapa yang sudah ajukan pengunduran diri dan sementara diproses, termasuk pak Silooy. Karena kalau belum ajukan pengunduran diri pasti tidak diterima sebagai caleg,” ujar walikota.

Pasalnya kata walikota, jika ke tujuh bacaleg yang notabennya adalah ASN itu tidak mengundurkan diri maka tidak mungkin juga KPU dapat mengakomodir mereka masuk dalam DCS.

“Kalau sekarang masih DCS, maka saat DCT nanti kalau tidak ada surat pengunduran diri, maka pasti digugurkan. Jadi mereka mau urus atau tidak terserah mereka, tapi yang pasti ketika perayaratan itu diminta mereka tidak punya, maka gugur,” tandas walikota.

Baca Juga: JAR VS MI di Pilkada Maluku

Walaupun demikian walkota mengaku, belum mengetahui pasti apakah ketujuh ASN ini sudah mengajukan pengunduran diri atau belum, namun yang pasti bagi yang telah mengajukan pengunduran diri telah diproses.

“Intinya yang sudah mengajukan saya sudah perintahkan bagiannya untuk segerah diproses,” ucap walikota.(S-25)