AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis terhadap Liem Sin Tiong alias Tiong terdawak kasus dugaan suap terhadap Tagop Surdasosno Soulissa 1,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (29/8) dipimpin majelis hakim yang di ketuai oleh Haris Tewa dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine.

Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyataan, terdakwa Tiong bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Souissa dengan uang sejumlah Rp400 juta yang ditransfer bertahap melalui Jony Reinhard Kasman untuk memenangkan proyek jalan dalam Kota Namrole, sehingga semua unsur yang didakwakan kepada Tiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu

Baca Juga: Nelayan 73 Tahun yang Hilang di SBT Belum Ditemukan

kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan vobis tersebut.

Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liem Sin Tiong dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara serta menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan keseluruhan dari vonis yang dijatuhkan,” jelas Hakim Haris Tewa

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho Cs yang menutut terdakwa Liem Sin Tiong dengan 2 tahun penjara. Tak hanya vonis, Hakim juga menurunkan denda Tiong yang semula Rp85 juta subsidair 4 bulan menjadi Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Liem Sin Tiong didampingi Kuasa Hukumnya Marcel Hehanusa menyatakan menerima vonis hakim, sementara JPU KPK yang dihadiri Taufiq Ibnugroho Cs, menyatakan pikir-pikir.(S-26)