AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka memboboti revisi Perda Nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 tentang

Negeri, Penetapan Negeri, serta Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja, maka Pansus I DPRD Kota Ambon, mulai turun ke negeri-negeri untuk menjaring aspirasi masyarakat, Selasa (12/12).

Sekretaris Pansus I Saidna Azhar Bin Tahir kepada Siwalimanews mengatakan, dihari pertama ini, ada dua negeri yang disambangi, yakni Laha dan Halong.

“Jadi agenda pansus terkait dengan revisi Perda nomor 8, 9 dan 10, kita ada pada tahapan konultasi publik atau jaring aspirasi masyarakat dan hari ini kita awali dengan Negeri Laha dan juga Halong. Maksud dan tujuan dari jaring aspirasi ini adalah kami dari pansus dan Pemkot Ambon lewat Bagian Pemerintahan dan Hukum ingin menyerap aspirasi dari negeri-negeri yang ada di Kota Ambon,” ujarnya.

Dalam agenda ini kata Saidna, pihaknya akan menerima pikiran, masukan dan aspirasi masyarakat terkait dengan situasional yang berkaitan dengan kearifan lokal pada negeri masing-masing, dan problematika yang selama ini mereka temui serta yang menjadi kendala dalam penyerapan perda dimaksud.

Baca Juga: Kapolri Kunjungi Tempat Kelahiran di Kompleks Lanud Pattimura

Mengingat, sampai saat ini ada beberapa negeri yang masih berpolimik, sehingga proses penetapan raja definitif itu belum bisa dilaksanakan. Dengan demikian, upaya untuk mengidentifikasi apa sebenarnya problem yang terjadi pada mereka yang ada di negeri itu sendiri.

“Kita berharap nanti dilahirkan oerda revisi ini, kemudian tidak lagi akan menimbulkan konflik-konflik sosial, baik yang berkaitan dengan penetapan mata rumah parentah atau soal penetapan negeri dan situasi negeri di setiap kecamatan, kedepan dalam menunaikan proses-proses demokrasi dalam hal penetaoan raja definitif, tidak lagi ada masalah,” ucapnya.

Ia mencontohkan Negeri Laha, yang mana dalam pikirannya berharap, hanya ada satu mata rumah parentah pada setiap negeri di Kota Ambon.

“Saya contohkan di Laha tadi, ada pikiran soal sesuai dengan keyakinan dan history, bahwa di Kota Ambon ini yang disebut dengan mata rumah parentah itu hanya satu. Tapi kenapa dibeberapa negeri harus ada yang lebih dari satu. Ini bentuk aspirasi, dan nantinya akan kita dalami di negeri lain yang terdapat dua mata rumah atau lebih dari satu,” tuturnya.

Untuk itu menurut Saidna, semua informasi akan diserap, demi kerangka perda yang berbobot saat ditetapkan nanti.

“Jadi memang yang ingin kita dapatkan yaitu semua informasi untuk nantinya kita bahas bersama tim asistensi untuk mendapatkan sebuah kerangka perda ini yang kemudian bisa diterapkan ditengah masyarakat dengan baik,” jelasnya.(S-25)