AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memperpanjang masa pendaftaran calon penjabat gubernur hingga, Sabtu (25/11).

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno menjelaskan, hingga Rabu (22/11) malam panja telah menerima berkas pendaftaran dari empat orang, masing-masing MJ Saptenno, Zainal Rahawarin dan Mayjen Dominggus Pakel serta Olivia Latuconsina.

Namun, menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Mendagri terkait dengan proses pengusulan calon penjabat gubernur dari DPRD.

“Awalnya DPRD membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November itu, usulan DPRD sudah ada di meja Mendagri, tapi ternyata berdasarkan surat Mendagri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,” ujar Wenno dalam keterangan persnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (22/11).

Terhadap surat Mendagri tersebut, Panja bersama pimpinan DPRD memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari kedepan.

Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Tolak Murad Jadi Ketua TKD

Perpanjangan pendaftaran murni karena adanya surat Mendagri yang memberikan batas waktu bagi DPRD untuk menyerahkan tiga nama calon penjabat gubernur, agar menjadi pertimbangan presiden dalam memutuskan penjabat gubernur.

“Tidak ada alasan lain, perpanjangan ini karena murni adanya surat Mendagri kepada DPRD, sehingga kita harus perpanjang sampai hari Sabtu mendatang,” ujar Wenno.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun pada kesempatan itu berharap, dengan proses perpanjangan masa pendaftaran dapat memberikan kesempatan bagi tokoh terbaik bangsa yang berminat dapat mendaftarkan diri.

Hal ini bertujuan agar DPRD memiliki banyak pilihan nama dengan latar belakang pengalaman pemerintahan agar yang diusulkan kepada presiden adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral.

“Ini kan terkait dengan kapasitas dan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, sehingga kita berharap usulan DPRD nantinya dapat diterima oleh pemerintah pusat,” ujar Benhur

Benhur menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur, artinya bisa mengusulkan satu, namun maksimal harus mengusulkan tiga nama.

Ia juga memastikan, seluruh proses penjaringan dan pengusulan calon penjabat gubernur dilakukan secara baik dan tertanggungjawab, transparan serta demokratis, sehingga dapat menjawab harapan masyarakat Maluku.

Watubun pun menepis isu jika perpanjangan waktu pengusulan penjabat gubernur diakibatkan adanya gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan beberapa kepala daerah termasuk Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional dari warga negara dan tidak ingin ikut masuk mencampuri persoalan tersebut, tetapi sebaliknya DPRD hanya fokus menjalankan ketentuan UU Pilkada,” jelas Benhur.(S-20)