AMBON, Siwalimanews – Pasca diterimanya petikan SK Mendagri terkait pergantian antar waktu, maka DPRD telah mengagendakan pelantikan Tina Welma Tetelepta menggantikan almrahum Edwin Huwae dari Fraksi PDIP segera dilakukan.

Hal ini agar tidak terjadi kekosongan satu anggota DPRD Provinsi Maluku, maka DPRD Maluku memastikan agenda paripurna pengambilan sumpah pengganti antar waktu, Tina Welma Tetelepta akan berlangsung, Jumat (24/11) besok.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun saat dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan, jika pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP atas nama Tina Welma Tetelepta siap digelar.

“Benar, besok kita akan gelar paripurna pelantikan PAW Tina Welma Tetelepta Pukul 15.30 WIT di ruang paripurna,” jelas Watubun kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/11).

Pengambilan sumpah/janji Tetelepta mengganti almarhum Edwin Adrian Huwea lanjut Watubun, tidak dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sebab berdasarkan tata tertib hanya dilakukan Ketua DPRD.

Baca Juga: Dispenda tak Lagi Kelola Pajak Rumah Kos

Proses PAW Tetelepta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya tidak ada persoalan, termasuk dari segi waktu yang sangat cepat.

“Saya berharap dengan dilantiknya Tetelepta pada besok hari, dapat memaksimalkan tugas-tugas DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Maluku.(S-20)