AMBON, Siwalimanews – Ditahun 2024 nanti, Dinas Pendapatan Kota Ambon tak lagi mengelola pajak rumah kos-kosan. Hal ini membuat OPD ini akan kehilangan pendapatan sekitar Rp6 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/11) membenarkannya, kalau di tahun 2024 nanti, Dispenda tidak lagi mengelolah pajak dan retribusi yang bersumber dari kos-kosan.

“Jadi sumber pendapatan Dispenda itu banyak yang hilang, diantaranya kos-kosan, itu kurang lebih sekitar hampir 6 miliar,” ujarnya.

Namun meski demikian kata Laturiuw, Dispenda masih punya sumber pendapatan lain yang bisa digarap, seperti diantaranya pajak air tanah, yang mana pada wilayah-wilayah itu masih tetap jalan, dengan asumsi bahwa nanti akan ada penambahan meteran untuk air tanah tersebut.

“Jadi hilangnya potensi pajak dari kos-kosan, bukan berarti objek itu hilang total. Masih ada disitu objek pajak air tanah. Itu bisa digarap sebagai potensi pendapatan baru dari Dispenda,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Soya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dengan melihat pada potensi-potensi yang ada, setelah disahkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi, maka PAD untuk Dispenda ditetapkan sebesar Rp136 miliar. Angka ini dinaikan komisi II sekitar Rp700 juta, setelah sebelumnya Dispenda mengusulkan Rp135,2 miliar.

“Dasar pembahasan kita lebih fokus pada potensi-potensi yang tersedia. Kita minta agar tidak mengacu kepada angka-angka realisasi, karena apakah dengan realisasi itu sudah menggambarkan seluruh potensi yang ada? Jadi harus dilihat dari evaluasi dan kajian dengan potensi yang ada, sehingga angka yang disepakati itu, bisa dipenuhi,” tuturnya.

Untuk itu menurut Laturiuw, jika dengan potensi yang tersedia membutuhkan tambahan tenaga yang nantinya bertugas untuk penagihan atau tenaga kerja administratif lainnya, itu juga akan dibahas nanti, sebab tentunya tidak hanya sekedar memfokuskan pada poin pendapatannya, tetapi juga belanja operasional demi menunjang pencapaian pendapatan-pendapatan itu.

“Itu juga harus menjadi perhatian pemerintah kota. Artinya, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran itu juga harus dibaca dan dilihat juga berdasarkan konteksnya. Jadi keseluruhannya harus dilihat, termasuk soal tenaga yang bertugas, yang mana itu berkaitan dengan belanja operasional, itu yang mesti juga menjadi perhatian,” jelasnya.(S-25)