AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mendesak KPU Maluku memperjuangkan hak pilih dari 105 warga Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Desakan ini disampaikan Rumra kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Maluku, Selasa (21/11) menindaklanjuti ratusan warga Kataloka yang terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu dan Pilkada 2024.

Persoalan ratusan warga Kataloka yang tidak terakomodir dalam DPT telah dibahas saat komisi  menggelar kunjungan ke SBT beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, komisi telah mengingatkan penyelenggara dan Pemkab SBT melalui Disdukcapil agar segera memperjuangkan hak konstitusional warga Kataloka.

“Persoalan ini menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti oleh KPU SBT dan juga KPU Maluku agar segera mengakomodir mereka, apalagi sudah ada rekomendasi Bawaslu untuk segera diakomodasi, tapi kalau sampai saat ini belum juga, maka kita pertanyakan keseriusan penyelenggaraan di kabupaten,” ucap Rumra.

Menurutnya, keikutsertaan dalam pemilu merupakan hak konstitusional sebagai warga negara dan ini tidak boleh disepelekan oleh penyelenggara dengan alasan apapun.

Baca Juga: Kemenag Dapat Hibah Tanah dari Erwin Tanaya

Pemkab SBT dan KPU bertanggung jawab untuk memperjuangkan 105 warga Kataloka dapat memberikan hak suara mereka pada pemilu dan pilkada serentak nantinya, sebab satu suara pun tidak boleh hilang.

“Persoalannya bisa saja terkait tahapan yang sudah lewat, tapi itu penduduk SBT yang harus terakomodir dalam DPT dan memberikan hak pilih. Itu tanggung jawab penyelenggara setempat,” tegasnya.

Menurut, jika 105 warga Kataloka tidak terdaftar dalam DPT, maka Disdukcapil SBT harus mempercepat perekaman e-KTP agar dapat digunakan untuk pencoblosan.

“Solusinya adalah perekaman KTP elektronik harus segera dilakukan, karena ini menyangkut hak warga negara yang tidak tercatat, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan e-KTP,” tandasnya.(S-20)