BULA, Siwalimanews – APBD Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp951,8 miliar. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD ditargetkan Rp27,8 miliar, sementara pendapatan dana transfer sebesar Rp924,01 miliar.

Untuk belanja daerah juga diproyeksikan sebesar Rp951,8 miliar yang terdiri dari, belanja operasional Rp588,59 miliar, belanja modal Rp141,57 miliar, belanja tak terduga Rp5 miliar dan belanja dana transfer sebesar Rp216,67 miliar.

Sementara pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan, yang bersumber dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp2,445 miliar rupiah dan proyeksi pengeluaran pembiayaan yang digunakan penyertaan modal juga sebesar Rp2,445 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati SBT Mukti Keliobas dalam rapat paripurna XII masa persidangan ketiga tahun sidang 2023, dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati terhadap Ranperda APBD 2024 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Selasa (12/12)

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD SBT Noaf Rumau di dampingi dua wakil ketua, bupati menjelaskan, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan yang nantinya dapat mengembangkan semua hak dan kewajiban daerah.

Baca Juga: Polisikan Papilaya, Watubun: Itu Langkah Cegah Amuk Massa

Selain itu juga, untuk pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai program dan kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Penyusunan APBD merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 311 ayat 1 yang menegaskan, bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranpeeda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” ungkap bupati.

Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 kata bupati, terdapat beberapa regulasi yang menjadi arah kebijakan penganggaran, baik itu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, serta Permenkeu Nomor: 110 tahun 2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian DAU penggunaannya.

Apa yang disampaikan ini, untuk menunjukkan bahwa kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan untuk APBD 2024 antara pendapatan dan belanja dalam posisi berimbang.

“Pengantar nota keuangan terhadap  Ranperda APBD 2024 yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” ucap bupati.(S-27)