AMBON, Siwalimanews – Dari total 70 rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU yang dikeluarkan Bawaslu, hanya empat rekomendasi yang ditindaklanjuti.

70 rekomendasi PSU Bawaslu itu tersebar di delapan kabupaten/kota, masing-masing, Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 8 TPS, Kabupaten Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat  19 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah 3 TPS.

“Dari 70 rekomendasi PSU, hanya ada 4 yang diterima oleh KPU, 66 lainnya tidak. Empat TPS itu yakni 3 TPS di Malra dan 1 TPS di Kabupaten SBT. Sebenarnya di SBT ada 2 TPS, tetapi karena keterlambatan logistic, maka hanya satu yang bisa dilaksanakan PSU,” ucap Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (28/2).

Subair menegaskan, rekomendasi PSU dikeluarkan karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Baca Juga: Ririmase: Atlet Berprestasi Butuh Jam Terbang

Kecurangan yang ditemukan diantaranya, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda, termasuk ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, namun tetap diberi ijin untuk mencoblos.

Bawaslu akan menentukan sikap perihal persoalan ini, sebab dari 70 rekomendasi yang dikeluarkan, ternyata hanya ada empat yang bisa dilaksanakan oleh KPU.

“Soal sikap Bawaslu terhadap persoalan ini, nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” janji Subair.(S-20)