AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilu serentak akan digelar pada pekan depan.

Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (28/2) menegaskan, sesuai jadwal dan tahapan pemilu serentak, maka pleno rekapitulasi suara akan dimulai pada 6 hingga 11 Maret mendatang.

Saat ini kata Hanafi, proses rekapitulasi surat suara sementara berlangsung ditingkat kabupaten dan kota, yang harus tuntas pada tanggal 5 Maret.

“Rekapitulasi tingkat provinsi itu dimulai 6 sampai 11 Maret, karena saat ini masih ada rekapitulasi suara di kabupaten dan kota,” ungkap Hanafi.

KPU Maluku menurut Hanafi, sesuai PKPU hanya melakukan rekapitulasi surat suara terhadap calon legislatif DPRD Maluku dan DPD daerah pemilihan Maluku. Sedangkan untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta Caleg DPR RI itu menjadi kewenangan KPU RI.

Baca Juga: Tak Diperbolehkan Masuk, Petugas Pengawas Ribut Saat Pleno

“Untuk itu masyarakat diharapkan tetap bersabar sambil menunggu hasil rekapitulasi suara yang nantinya dilakukan KPU,” pinta Hanafi.(S-20)