AMBON, Siwalimanews – Pemerintah provinsi mengkalim, tak mampu untuk mengatasi lahan kritis di Maluku.

Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis, disebabkan tidak memiliki anggaran yang memadai.

“Kita menghadapi persoalan besar terkait dengan rehabilitasi lahan kritis di Maluku, yang sampai saat ini belum mampu kita tuntaskan karena kita terkendala dengan persoalan anggaran yang minim,” ungkap Staf Dinas Kehutanan Maluku Vence  Purimahua dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Maluku, di ruang komisi, Selasa (27/2).

Purimahua menjelaskan awalnya lahan kritis di Maluku hanya seluas 299 hektar namun ketika dilakukan revisi justru mengalami kenaikan menjadi 487.000 hektare.

Kenaikan luasan lahan kritis di Maluku ini terjadi kata Puruimahua, akibat dari adanya penggunaan lahan untuk perkebunan dan kebakaran lahan yang berdampak pada perubahan iklim secara drastis.

Baca Juga: 19 Kepsek Terima Penghargaan Penggerak Kurikulum Merdeka

Ditengah kenaikan luas lahan kritis, pemerintah provinsi hanya mampu melakukan rehabilitasi lahan seluas 500 hektar setiap tahunnya, artinya membutuhkan waktu puluhan tahun barulah persoalan ini diatasi.

“Lahan kritis yang semakin meningkat ini justru tidak sebanding dengan tindakan rehabilitasi yang kita hanya mampu lakukan seluas 500 hektar/ tahun sesuai anggaran,” ucapnya.

Menurutnya, dari sisi anggaran yang dialokasikan untuk merehabilitasi lahan kritis, yang mampu tercover dalam APBD hanya sekitar Rp30-35 miliar dari total produksi kayu di Maluku.

Dinas Kehutanan telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjuti terkait dengan alokasi anggaran untuk membantu pemerintah provinsi dalam melakukan rehabilitasi lahan kritis.

“Kami berharap adanya perhatian serius dari Kementerian LHK, sehingga dapat membantu dalam bentuk DAK sehingga dapat mendukung upaya pencegahan perubahan iklim yang kian terus terjadi,” harapnya.(S-20)