AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Alexandro Siahaya terdakwa kasus pencurian handphone.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (7/6).

Majelis hakim juga menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dakwaan subsidaritas pasal primair 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Alexandro Siahaya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Haris Tewa saat membacakan vonis tersebut.

Terdakwa Alecsandro Siahaya divonis bersalah, lantaran tertangkap basah mencuri 4 HP milik tiga tukang ojek dan 1 HP milik pemilik rumah makan ayam Geprek di Batu Meja, pada 19 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senpi, Keterlibatan Aanggota DPRD SBB Masih Didalami

Putusan tersebut, ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU Isabella Ubleu yang menginginkan terdakwa dipenjara selama 3,6 tahun penjara. Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU memberkan bahwa, aksi pencurian terdakwa ketahuan saat  terdakwa menyenggol kaki tamu di rumah makan tersebut.

“Jadi kejadiannya tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06.00 WIT dini hari, pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp pemilik rumah makan. Saat hendak kabur seorang saksi Kevin kaget akibat kaki pelaku mengenai kakinya,” ucap JPU.

Saksi sempat menahan baju belakang pelaku, namun ia berhasil lolos. Beruntung terdapat cctv yang merekam semua kejadian tersebut. Akhirnya, para korban langsung melaporkan ke pihak Polresta Ambon. Sesampainya disana, terdakwa juga ternyata merupakan DPO dalam kasus yang sama.

“Disana mereka juga menemukan hal baru bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan,” tambah JPUI.

Usai mencuri, Pelaku kemudian melarikan diri dan tertangkap beberapa waktu lalu di Kabupaten Bursel. (S-26)