AMBON, Siwalimanews – Keterlibatan anggota DPRD SBB berinisial EM atas kepemilikan senjata api yang digunakan warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial WH masih dididalami penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

EM sendiri telah menghadap dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senpi tersebut.

“Total sudah 7 saksi yang dimintai keterangan  termasuk diantarannya yang bersangkutan (EM),” jelas Dirkrimum Polda Maluk, Kombes Andry Iskandar kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin  (5/6).

Menyoal apakah EM bakal menjadi tersangka dalam kasus ini, Iskandar mengaku, belum cukup bukti untuk mengarah ke hal tersebut, lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan serta menunggu hasil pemeriksaan barang bukti labotatorium forensik di Makassar.

“Kita masih perlu keterangan-keterangan tambahan, juga menunggu hasil labfor,” ucap Iskandar.

Baca Juga: DPRD Gelar Uji Publik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Iskandar menegaskan, pihaknya akan menyikapi kasus tersebut secara profesional tanpa, ada tebang pilih mengingat status EM selaku anggota legislatif.

“Tidak ada yang dilindungi, kasusnya kita tangani secara profesional,”tegasnya.

Sebelumnya, Aparat Ditreskrimum Polda Maluku menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47. Informasi yang dihimpun redaksi siwalimanews, Senpi tersebut bukanlah milik WH. WH diketahui hanya menyimpan, pemilik aslinya diduga milik salah satu anggota DPRD kabupaten SBB.(S-10)