Waktu Libur ASN Diperpanjang
Rapid Test & APD Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali memperpanjang waktu libur bagi ASN untuk tidak beraktivitas di kantor hingga 21 April. Mereka tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah.
Perpanjangan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN di lingkup pemerintah provinsi didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Nomor: 443-17 Tahun 2020 Tertanggal 30 Maret 2020.
Awalnya, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dilakukan berdasarkan surat gubernur Nomor: 800/416 tanggal 22 Maret 2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencegah meningkatnya penyebaran corona virus disease (Covid-19), berlaku pada 23 hingga 31 Maret.
Kemudian diperpanjang lagi hingga 8 April berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 443-12 tahun 2020. Selanjutnya kembali diperpanjang hingga 21 April 2020.
Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur, Senin (30/3) mengatakan, Surat Edaran Gubernur untuk perpanjangan tugas kedinasan ASN di rumah, menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo Nomor: 34 tahun 2020 tertanggal 30 Maret.
Baca Juga: Polresta Gandeng Dinkes Gelar Layanan Kesehatan Gratis“Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tanggal 30 Maret 2020, maka gubernur telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur Nomor: 443-17 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran gubernur Nomor: 443-12 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Maluku,” terang Jasmono.
Jasmono menjelaskan, dalam surat edaran gubernur itu menegaskan beberapa poin penting bagi ASN di lingkup Pemprov Maluku, yakni pertama, masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020.
Kedua, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, pimpinan OPD tetap melaksanakan tugas di kantor dibantu oleh petugas piket yang telah ditentukan. Ketiga, pimpinan OPD memastikan, seluruh ASN di lingkungan OPD masing-masing dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, pimpinan OPD dan seluruh ASN lingkup Pemerintah daerah Provinsi Maluku, diminta pro aktif untuk membantu menangani pencegahan penyebaran Covid-19, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal masing masing.
“Jadi surat edaran gubernur ini ditandatangani oleh pak gubernur tertanggal 30 Maret dan sudah disampaikan ke setiap OPD lingkup Pemprov Maluku,” ujar Jasmono.
Khusus untuk pejabat eselon II, III dan IV, kata Jasmono, tetap masuk kantor seperti biasa. “Pejabat struktural tetap melaksanakan tugas kedinasan mereka seperti biasa,” ujarnya.
Edaran Menpan-RB
Dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 34 tahun 2020, tentang perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah antara lain menyebutkan; pertama, berpedoman pada keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kedua, perubahan sebagaimana dimaksudkan adalah sebagai berikut; a). perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b) penyesuaian sistem kerja; para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga, daerah agar; 1) melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui pelaksanan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota, dimana instansi pemerintah berlokasi. 2) memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenui target kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Ketiga, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah OPD Meningkat
Jumlah orang dalam pemantauan (OPD) terus meningkat. Sampai dengan, Senin 30 Maret pukul 12.00 WIT jumlah OPD di Maluku sebanyak 124 orang.
Hal ini dikatakan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Maluku, Meikyal Pontoh yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (30/3).
Pontoh merincikan di Kota Ambon jumlah ODP sebanyak 34 orang, Kabupaten Malteng 6 orang, Kabupaten SBB 17 orang, Kabupaten SBT 1 orang, Kabupaten Buru 20 orang, Kabupaten Buru Selatan 5 orang, Kota Tual 8 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 2 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 23 orang, Kabupaten MBD 1 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru 7 orang.
Sebelumnya pada Sabtu (28/3) hingga pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku 116 orang.
Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) tidak mengalami perubahan, yaitu 7 orang. Masing-masing di Kota Ambon tiga orang, satu di Kabupaten Maluku Tengah, dua orang di Kabupaten Kepulauan Aru dan 1 orang dari Kota Tual.
Sudah Distribusi
Pontoh juga menjelaskan, rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) yang diterima dari pemerintah pusat sudah distribusikan ke 11 kabupaten/kota di Maluku.
Setiap kabupaten dan kota mendapatkan jumlah yang sama, baik rapid test maupun APD.
“Masing-masing mendapatkan APD sebanyak 50 pcs, rapid test sebanyak 40 buah, masker bedah 100 pcs, masker N95 sebanyak 40 pcs, kaca mata google 2 buah, sepatu boot 2 pasang dan helm 2 buah,” jelas Pontoh.
Ia menambahkan, sisa rapid test dan APB masih disimpan di gudang Dinas Kesehatan dan akan distribusikan ke kabupaten/kota sesuai permintaan.
Seperti diberitakan, sebanyak 2000 rapid test dan 2000 APD bagi tim medis tiba di Ambon pada Sabtu (28/3).
Ribuan rapid test dan APD sebanyak 40 koli itu diterima BPBD Maluku, dan langsung dibawa ke gudang Dinas Kesehatan Maluku. (S-39)
Tinggalkan Balasan