AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali memperpanjang waktu libur bagi ASN untuk tidak beraktivitas di kantor hingga 21 April. Mereka tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah.

Perpanjangan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN di lingkup pemerintah provinsi didasarkan pada Surat Edaran Gu­bernur Nomor: 443-17 Tahun 2020 Tertanggal 30 Maret 2020.

Awalnya, pelaksa­naan tugas kedinasan di rumah dilakukan ber­dasarkan surat guber­nur Nomor: 800/416 tanggal 22 Maret 2020, perihal penyesuaian sis­tem kerja ASN di lingkup Pemerintah Pro­vinsi Maluku untuk mencegah mening­kat­nya penyebaran coro­na virus disease (Co­vid-19), berlaku pada 23 hingga 31 Maret.

Kemudian diperpanjang lagi hi­ngga 8 April berdasarkan Surat Eda­ran Gubernur Nomor: 443-12 tahun 2020.  Selanjutnya kembali diperpan­jang hingga 21 April 2020.

Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima di Kan­tor Gubernur, Senin (30/3) menga­takan, Surat Edaran Gubernur untuk perpanjangan tugas kedinasan ASN di rumah, menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo No­mor: 34 tahun 2020 tertanggal 30 Maret.

Baca Juga: Polresta  Gandeng Dinkes Gelar Layanan Kesehatan Gratis

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tanggal 30 Maret 2020, maka gubernur telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur Nomor: 443-17 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran gubernur Nomor: 443-12 tahun 2020 tentang penye­suaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Maluku,” terang Jasmono.

Jasmono menjelaskan, dalam surat edaran gubernur itu menegaskan beberapa poin penting bagi ASN di lingkup Pemprov Maluku, yakni per­tama,  masa pelaksanaan tugas kedi­nasan dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020.

Kedua, untuk menjamin penyele­nggaraan pemerintahan dan pelaya­nan publik, pimpinan OPD tetap me­laksanakan tugas di kantor dibantu oleh petugas piket yang telah diten­tukan. Ketiga, pimpinan OPD me­mas­tikan, seluruh ASN di lingku­ngan OPD masing-masing  dapat mencapai sasaran kinerja dan meme­nuhi target kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pimpinan OPD dan seluruh ASN lingkup Pemerintah daerah Provinsi Maluku, diminta pro aktif untuk membantu menangani pencegahan penyebaran Covid-19, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal masing masing.

“Jadi surat edaran gubernur ini ditandatangani oleh pak gubernur tertanggal 30 Maret dan sudah disampaikan ke setiap OPD lingkup Pemprov Maluku,” ujar Jasmono.

Khusus untuk pejabat eselon II, III dan IV, kata Jasmono, tetap masuk kantor seperti biasa. “Pejabat struktu­ral  tetap melaksanakan tugas kedi­nasan mereka seperti biasa,” ujarnya.

Edaran Menpan-RB

Dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor:  34 tahun 2020, tentang peru­bahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor:  19 tahun 2020 tentang penye­suaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah antara lain menyebutkan; pertama, berpedo­man pada keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah pe­nyakit virus Corona di Indonesia, un­tuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tentang penye­suaian sistem kerja aparatur sipil ne­gara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Kedua, perubahan sebagaimana di­maksudkan adalah sebagai beri­kut; a).  perpanjangan masa pelaksa­naan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN sebagaimana di­mak­sud dalam Surat Edaran Men­pan-RB Nomor: 19 tahun 2020 ten­tang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyeba­ran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b) penyesuaian sistem kerja; para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga, daerah agar; 1) melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui pelaksanan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota, dimana instansi pemerintah berlokasi. 2) memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenui target kinerja sesuai dengan ketentuan perun­dang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Ketiga, untuk memantau perkem­bangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksa­naan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah OPD Meningkat

Jumlah orang dalam pemantauan (OPD) terus meningkat. Sampai dengan, Senin 30 Maret pukul 12.00 WIT jumlah OPD di Maluku seba­nyak  124 orang.

Hal ini dikatakan Juru bicara Gu­gus Tugas Percepatan Penanggula­ngan Covid-19 Maluku, Meikyal Pontoh yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (30/3).

Pontoh merincikan di Kota Ambon jumlah ODP sebanyak 34 orang, Kabupaten Malteng 6 orang, Kabu­paten SBB 17 orang, Kabupaten SBT 1 orang, Kabupaten Buru 20 orang, Kabupaten Buru Selatan 5 orang, Kota Tual 8 orang, Kabupaten Ma­luku Tenggara 2 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 23 orang, Kabu­paten MBD 1 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru 7 orang.

Sebelumnya pada Sabtu (28/3) hingga pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku 116 orang.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) tidak mengalami perubahan, yaitu 7 orang. Masing-masing di Kota Ambon tiga orang, satu di Kabupaten Maluku Tengah, dua orang di Kabupaten Kepulauan Aru dan 1 orang dari Kota Tual.

Sudah Distribusi

Pontoh juga menjelaskan, rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) yang diterima dari pemerintah pusat sudah distribusikan ke 11 kabu­pa­ten/kota di Maluku.

Setiap kabupaten dan kota mendapatkan jumlah yang sama, baik rapid test maupun APD.

“Masing-masing mendapatkan APD sebanyak 50 pcs, rapid test sebanyak 40 buah, masker bedah 100 pcs, masker N95 sebanyak 40 pcs, kaca mata google 2 buah, sepatu boot 2 pasang dan helm 2 buah,” je­las Pontoh.

Ia menambahkan, sisa rapid test dan APB masih disimpan di gudang Dinas Kesehatan dan akan distri­busikan ke kabupaten/kota sesuai permintaan.

Seperti diberitakan, sebanyak 2000 rapid test dan 2000 APD bagi tim medis tiba di Ambon pada Sabtu (28/3).

Ribuan rapid test dan APD seba­nyak 40 koli itu diterima BPBD Maluku, dan langsung dibawa ke gudang Dinas Kesehatan Maluku. (S-39)