AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Pence­ga­han dan Penanganan Co­rona Virus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Ma­luku mengkarantina seba­nyak 116 penumpang KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos Soe­dar­so, Ambon, Minggu (29/3) malam.

Ratusan orang itu bu­kan orang Maluku. Mereka  dikarantina di Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku dan Balai Diklat Ke­aga­maan Kementerian Aga­ma. Satu diantara para penumpang tersebut adalah War­ga Negara Asing (WNA) berke­bangsaan Perancis.

“Sebanyak 116 penumpang KM Ngga­­pulu sementara kita ka­rantina di Balai Diklat Pertanian dan Balai Diklat Keagamaan,” kata Plt. Ke­pala Biro Humas dan Protokoler Set­da Maluku, Melky Lohy dalam rilis, kepada Siwalima, Senin (30/3).

Lohy menjelaskan, dari hasil pe­mantauan tim Gugus Tugas, ter­dapat sebanyak 429 penumpang yang turun dari KM Nggapulu ma­lam itu. Dari jumlah tersebut, hanya 258 penumpang yang mengan­tongi KTP Maluku, sementara 171 lainnya ber-KTP luar.

“Para penumpang yang kita ka­rantina ini tidak ber-KTP Maluku, se­dangkan yang berKTP Maluku kita kem­balikan ke keluarga, dan me­min­ta mereka melakukan ka­ran­tina mandiri di rumah masing-masing. Ada juga warga yang tidak ber-KTP Maluku, tapi karena punya keluarga di Maluku, mereka kita kembalikan ke keluarganya,” te­rang Lohy.

Baca Juga: Banda: Orang Luar Kerap Lolos dari Pantauan

Sebanyak, 80 orang dikarantina di Balai Diklat Keagamaan, dan 36 orang dikarantina di Balai Diklat Pertanian. Sebelum dibawa ke lokasi karantina, kata Lohy, para penumpang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan identitas. Mereka yang dikarantina itu, dengan tujuan kedatangan ke ke Ambon, Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur  dan Seram Bagian Barat.

Penumpang yang ber-KTP Ma­luku, khususnya yang domisili di Pulau Ambon diberikan kartu hijau. Para penumpang ini keluar dari areal pelabuhan melewati pintu ke­luar biasa, dan diminta melakukan karantina mandiri di rumah.

Sementara penumpang dengan KTP luar Maluku diberikan kartu kuning, dan diarahkan menuju tenda petugas. Mereka kemudian dibawa menuju lokasi karantina untuk menjalani masa karantina selama 14 hari.

“Sesuai Maklumat Gubernur, para penumpang yang datang dari luar Maluku ini dikarantina selama 14 hari di lokasi-lokasi yang telah kita siapkan,” kata Lohy.

Selain itu, salah satu penum­pang lanjutan KM Nggapulu dari pelabuhan Surabaya tujuan Banda semalam langsung dikarantina di atas kapal karena memiliki riwayat tinggal di kos-kosan yang tetangga kosnya positif terpapar Covid-19.

“Ada juga dua penumpang dari Bali yang naik KM Nggapulu via Surabaya, tapi tadi pagi langsung balik lagi ke Bali,” katanya.

KM Nggapulu sebelum ke Ambon menyinggahi Jakarta, Sura­ba­ya, Makassar dan Bau-Bau. Dari Pela­buhan Yos Soedarso, kapal milik PT Pelni Persero tersebut akan menuju Banda Naira, Tual, Do­bo, Kaimana, Fak-Fak, dan Sorong.

Pemkot Dukung Jam Malam

Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler mengatakan, Pemkot Ambon mendukung jam malam yang akan diberlakukan oleh Pemprov Maluku.

“Kalau diberlakukan saya kira pe­merintah kota mendukung untuk di­berlakukannya jam malam,” kata Ha­d­ler kepada Siwalima, Senin (30/3).

Jumlah orang dalam peman­tauan (ODP) semakin bertambah. Karena itu, kata Hadler, jam malam perlu diberlakukan oleh Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.

“Hingga hari ini jumlah yang terdaftar di kami 39 orang, dengan klasifikasi 35 orang dalam pan­tau­an, 3 orang pasien dalam peng­a­wa­san, 1 orang terkonfirmasi,” tuturnya.

Hadler juga menambahkan, pa­ra penumpang KM Nggapulu yang turun di Ambon sudah dikarantina oleh Gugus Tugas Pemprov Ma­luku.

DPRD Juga Dukung

DPRD Provinsi Maluku mendu­kung Pemprov untuk member­lakukan jam malam di Kota Ambon, sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kalau memang jam malam itu adalah salah satu solusi untuk memangkas penyebaran virus corona melalui orang yang satu de­ngan orang lain yang suka berkum­pul dan melanggar aturan peme­rintah, saya pastikan dewan tetap mendukung usulan itu,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (30/3).

Kebijakan pemberlakuan jam malam, kata Wattimury, harus di­sertai dengan langkah yang tegas untuk memotong mata rantai  penyebaran virus corona di Maluku.

“Dewan mendukung jam malam bukan untuk kepentingan DPRD Maluku dan pemerintah daerah semata, namun untuk kepentingan masyarakat di Maluku agar dapat hidup dengan tenang,” ujarnya.

Dikatakan, keputusan untuk pem­berlakuan jam malam meru­pakan kewenangan gubernur se­laku kepala pemerintahan dan ke­pala daerah dengan melibatkan Polda Maluku, Kodam XVI Patti­mura dan pihak terkait lainnya.

“Jadi pengambilan keputusan un­tuk diberlakukan jam malam itu per­lu keputusan gubernur  dalam kerja sama dengan gugus tugas yang dibentuk lalu koordinasi de­ngan kepolisian dan TNI bersama dengan OPD-OPD yang lain,” tandasnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Ambon ini mengajak masyarakat untuk ber­fikir secara logis, bahwa kebi­jakan-kebijakan yang dilakukan pemerin­tah untuk kebaikan semua orang.

Membebani APBD

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias menilai, orang luar Maluku yang datang ke Maluku dan dikarantina sangat membebani anggaran daerah.

“Kalau mereka datang kita ka­ran­tinakan pertanyaannya uang untuk makan dan minum mereka sela­ma 14 hari itu diambil dari mana, kalau itu dari APBD itu kan merugi­kan Ma­luku jujur saya keberatan,” tandas Anos kepada Siwalima, Senin (30/3).

Menurut Anos, orang luar yang masuk dengan kapal harusnya tidak diizinkan masuk ke Maluku.

“Mending mereka tinggal saja di atas kapal dan dikembalikan saja. Pemerintah harusnya perintah untuk pulangkan saja mereka, karena hanya membuang uang daerah saja,” tegasnya.

Anos mengatakan, warga Kota Ambon mencari masker saja su­sah. Tetapi orang luar enak-enak saja dikarantina pakai uang daerah.

“Saya menolak untuk karantina orang luar selama 14 hari, itu se­suatu hal yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Ia meminta Gugus Tugas Malu­ku untuk bersikap lebih tegas, jangan membiarkan banyak orang luar masuk, yang membuat panik masyarakat.

Terapkan Jam Malam

Seperti diberitakan, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.  Pemprov Maluku segera menerapkan pemberlakuan jam malam di Kota Ambon.

Langkah ini dilakukan untuk membatasi warga berada luar di rumah. Jam malam akan berlaku pukul 20.00 hingga 05.00 WIT.

Gugus Tugas Percepatan Pena­ng­gulangan Covid-19 Provinsi Maluku telah meminta Pemkot Ambon untuk melakukan sosiali­sasi kepada masyarakat sebelum jam malam diberlakukan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Ma­luku, Kasrul Selang menegaskan, saat jam malam diberlakukan, maka war­ga yang kedapatan keluyuran di jalan-jalan akan dipaksa pulang ke rumah. “Bagi warga yang keluyuran atau nongkrong di jalan-jalan utama Kota Ambon akan dibu­barkan,”  tandas Kasrul, kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Minggu (29/3).

Kasrul mengatakan, pemberla­kuan jam malam sudah dibahas gu­gus tugas dengan Biro Peme­rinta­han Setda Maluku, dan sudah di­sam­­paikan ke gugus tugas Kota Ambon. “Kita mau jam 8 malam dan kami berharap Pemkot Ambon segera sosialisasikan sebelum diberlaku­kan, sehingga masyara­kat tidak kaget,” ujar Kasrul.

Ia menjelaskan, saat jam malam ber­laku warga boleh beraktivitas di lingkungan masing-masing, tetapi ti­dak boleh di jalan-jalan di Kota Ambon. (Mg-6/Mg-4)