Wakapolda Bahas Regulasi Omnibus Law dengan Menkopolhukam
AMBON, Siwalimanews – Menyikapi gelombang demonstrasi yang tidak terkendali pasca pengesahan UU Omnibus Law membuat Menkopolhukan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah.
Rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conferece ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Untuk Maluku video conference berlangsung di kediaman Gubernur Maluku, Murad Ismail serta Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes mewakili Kapolda Irjen Baharudin Djafar, Rabu (14/10).
Dalam rapat tersebut Menkopolhukan memaparkan sejumlah poin UU Omnibus Law yang sebenarnya berpihak kepada rakyat. Terdapat tiga poin penting yang dijelaskan agar pimpinan daerah bisa meneruskan atau memberi pemahaman kepada masyarakat.
Pada poin pertama Mahfud MD menjelaskan bahwa, Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga: Kasus Taman Kota KKT Mandek, Kejati DidemoKedua, pemerintah menghormati aspirasi yang berhubungan dengan UU Omnibus Law.
“Sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum tidak masalah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menkopolhukam mewakili pemerintah pusat, menyayangkan aksi anarkis terhadap sejumlah fasilitas umum maupun bangunan yang dirusaki. “Saya berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi kedepannya,” harap Menkopolhukam. (S-45)
Tinggalkan Balasan