Kasus Taman Kota KKT Mandek, Kejati Didemo
AMBON, Siwalimanews – Himpunan mahasiswa dan pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana.
Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Baca Juga: Tiga Kali ANTARA Demo Hadang Tambang MarmerPara demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.
“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.
Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.
Dalam aksi itu, para demonstran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki. Mereka juga menyayangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.
“Kita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertanda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati Maluku bertemu kita untuk jelaskan,” tegas Labobar diikuti teriakan para demonstran yang minta Kajati Maluku keluar temui mereka.
Setelah berorasi secara bergantian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
“Untuk itu penetapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.
Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP, sehingga jika ada kekurangan dokumen bisa secepatnya dipenuhi.
Usai mendengar penjelasan Sapulette, para demonstran membubarkan diri sekitar pukul 12.28 WIT dengan tertib. Sementara Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska yang dihubungi, enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan