AMBON, Siwalimanews – Himpunan mahasiswa dan pelajar Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar (KKT) melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan ka­sus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.

Kasus proyek Taman Kota Saum­laki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek ter­sebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusan­tara se­laku kontraktor pelaksana.

Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.

Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga meru­gikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.

Baca Juga: Tiga Kali ANTARA Demo Hadang Tambang Marmer

Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.

“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar da­lam orasinya.

Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.

Dalam aksi itu, para demonstran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki. Mereka juga me­nyayangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.

“Kita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertanda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati Maluku bertemu kita untuk jelaskan,” tegas Labobar diikuti teriakan para demonstran yang minta Kajati Maluku keluar temui mereka.

Setelah berorasi secara bergan­tian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette men­jelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

“Untuk itu penetapan tersang­kanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.

Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP, sehingga jika ada kekurangan dokumen bisa secepatnya dipenuhi.

Usai mendengar penjelasan Sapu­lette, para demonstran membubar­kan diri sekitar pukul 12.28 WIT dengan tertib. Sementara Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska yang dihubungi, enggan mengang­kat telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas. (Cr-1)