AMBON, Siwalimanews – Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sari­wating meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan korupsi pro­yek Eva Elia istri Bupati Malra. Pasca demo yang dilakukan komponen pemuda Malra pekan lalu, harusnya Kejati Maluku memberikan respon.

“Karena ini dugaan yang patut diselidiki untuk menjadi perhatian bagi Kejati Maluku. Apakah laporan yang disampaikan oleh masyarakat benar ataupun tidak benar, pihak kejaksaan harus laku­kan penyelidikan dulu,” jelasnya kepada Siwalima Senin(15/2).

Menurut Sawating, kalau per­buatan yang dilakukan Bupati Malra bersama Istri Eva Elia mengarah kepada perbuatan melanggar hukum pidana maka harus dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Jangan kejaksaan tinggal diam, dari laporan Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM), harus diusut, jangan sampai mas­yarakat juga tidak percaya terhadap kinerja dari Kejaksaan Tinggi dalam hal pendampingan hukum,” ujar Sariwating.

Praktisi Hukum, Djidon Batmo­molin menyesalkan dugaan keter­libatan Eva Elia istri Bupati Malra, Taher Hanubun dalam menangani sejumlah proyek di kabupaten itu.

Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon II Tanpa Fit and Proper Test Cacat Prosedur

“Sebagai pejabat, tentunya mem­punyai fasilitas yang didapat dari pemerintah. Tapi kalau sampai mengerjakan proyek itu sudah KKN dan seharusnya tidak boleh terjadi. Malu dong kepada rakyatnya,” tandas Batmomolin Senin (15/2).

Tanpa laporan ke penegak hukum, informasi media menjadi pintu masuk bagi jaksa atau polisi mela­kukan pengusutan terhadap dugaan KKN yang dilakukan istri Bupati Malra itu.

Proyek Istri Bupati Malra

Sejumlah elemen pemuda asal Maluku Tenggara, Kamis (11/2) lalu berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam aksi yang dipimpin Jumri Rahantoknam, massa pendemo membeberkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, isteri Bupati Malra Taher Hanubun.

Salah satunya, proyek jalan lintas Trans Kei Besar, yang sekarang terbengkalai. Konon proyek miliaran rupiah ini dianggarakan pada APBD Maluku Tenggara tahun 2020 lalu.

Para pendemo menuding Eva bisa mengerjakan proyek tersebut, lantaran diberi angin oleh Taher Hanubun sebagai bupati.

“Proyek Jalan Trans Kei itu menggunakan APBD tahun 2020. Pekerjaanya itu dikerjakan oleh istrinya Eva Elia, menggunakan perusahaan orang lain. “Tapi semua tau itu milik istri bupati,” kata Jumri.

Karenanya, Juri mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan pemanggilan terhadap bupati dan isterinya.

Selain itu, mereka juga memper­tanyakan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp59 miliar yang dialo­kasikan oleh Pemkab Malra.

Namun dana sebesar itu belum cukup, lantaran harus memotong Rp 30 juta dari ADD setiap desa.

“Ini KKN. Kejati harus periksa bupati dan istrinya. Kami juga mem­pertanyakan laporan kami. Karena persoalan ini sudah dilaporkan sebelumnya,” tandasnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang menemui para pendemo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka. “Semua tuntutan aksi akan kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Sapulette.

Dia membantah kalau laporan para pendemo sebelumnya tak ditanggapi. “Soal laporan mereka sebelumnya, kita masih pelajari dan telaah. Sementara masih disposisi,” ujarnya.

Terpisah, elemen pemuda lain yang tergabung dalam gerakan Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) menduga Hanubun, isterinya serta beberapa oknum lainya terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid-19.

Ketua Umum FPLRM Sony Somar kepada Siwalima Jumat (11/2) di Ambon, mengatakan, Pemkab Malra sudah mengalokasikan Rp. 51 untuk penanganan Covid-19, namun belakangan malah memotong lagi dana desa.

“Bupati masih saja meminta kepada “Ohoi”, kalau orang Ambon bilang negeri, sebesar Rp.30 juta, entah itu buat apa?” kata Somar.

Dia mengaku, sesuai penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Malra dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Malra, yang tercatat dalam notulensi rapat bahwa, dari hasil refocusing dan realokasi APBD 2020 Pemda Malra telah mebeli masker sebanyak 350.000 buah yang terdiri dari masker seharga @ Rp 7000/bh sebanyak 300.000 dan masker seharga @ Rp. 10.000/bh sebanyak 50.000 buah.

“Dengan demikian 7000×Rp. 300.000 = Rp. 2.100.000.000 ditambah 10.000×50.000 = 500.000 maka 2.100.000.000 + 500.000.000 =  2.600.000.000. Penduduk Malra saat ini berjumlah kurang lebih 128.000 jiwa berdasarkan data Dukcapil. Kalau masker 350.000 buah, maka paling sedikit setiap penduduk Malra miliki paling minim 1 org = 2 buah masker itu pun stok yang tersisa 94.000 buah masker,” ujar Somar.

Karenanya, dia meminta auditor negara segera melakukan audit terharap penggunaan Dana Covid-19 di Malra. “Silahkan aparat dan BPK uji petik di 11 Kecamatan yang ada di Malra,” ucapnya. (S-51)