AMBON, Siwalimanews – Sertifikasi guru menjadi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Hal ini tentunya menjadi kendala bagi nasib 2.480 guru SMA, SMK dan SLB di Maluku yang sampai saat ini belum disertifikasi.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, terus berjuang di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, untuk memperjuangkan nasib 2.480 guru SMA, SMK dan SLB di Provinsi Maluku.

Melalui pertemuan dengan Direktur Pendidikan dan Profesi Guru, Temu Ismail, pada Jumat (18/2) Sangadji mengakui, telah diperoleh solusi untuk mensertifikasi para guru di Maluku.

“Kita masih punya quota sebanyak 2.480 guru yang harus disertifikasi, dan ini akan terus kami perjuangkan sampai mereka siap mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) dan PPG (Pendidikan Profesi Guru), guna disertifikasi dan dinyatakan layak mengadakan proses belajar-mengajar di sekolah,” kata Sangadji.

Dari hasil pertemuan dengan Direktur Pendidikan dan Profesi Guru, lanjut dia, diperoleh solusi untuk menyelesaikan masalah kompetensi guru di Maluku, yakni perlu didata kembali jumlah guru dengan mata pelajaran yang diasuh, melakukan koordinasi dengan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) setempat untuk penyelenggaraan PPG, dan terakhir perlu dilakukan penguatan guru-guru yang akan mengikuti UKG.

Baca Juga: PUPR Bela Diri, Polisi Harus Usut Proyek Air Bersih

“Dari pertemuan ini sebenarnya saya minta izin agar penyeleng­garaan UKG dan PPG Mandiri di Maluku, tentunya dengan kerjasa­ma antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Universitas Pattimura,” ungkapnya.

Menurut Sangadji, standar dan sistem pendidian saat ini belum bisa dilakukan UKG dan PPG Mandiri, karena masih tersentralisasi di Kementerian.

“Intinya, penyelenggara bisa saja berbeda, tetapi Tim Penilai tetap dari Kementerian. Kita mendorong kelulusan UKG, tapi untuk bisa mendapat sertifikasi tetap harus dari pusat,” ujarnya.

Dikatakan, apa yang dapat dilakukan ini adalah untuk memberikan penguatan atau pelatihan kepada para guru yang akan mengikuti UKG dan PPG.

Insun menjelaskan, sertifikasi guru menjadi salah satu usaha pe­merintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik atau guru di dalam mekanisme teknis, dan diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan di daerah.

“Upaya ini akan terus kami per­juangkan sebagai bagian dari ta­ng­gungjawab Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperhatikan na­sib dan kesejahteraan para guru. Sebelum ke Kementerian, kami sudah melaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Gubernur, dan arahan dari Bapak Gubernur agar kami terus berjuang dan kawal nasib para guru agar bisa lulus UKG dan PPG, dan bisa diserti­fikasi,” tandasnya.  (S-08)