AMBON, Siwalimanews – Kakak beradik, Barnabas Orno dan Frangkois Klemens alias Alex Orno sulit lolos dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.

Barnabas Orno dan Alex memiliki peran yang pen­ting dalam pengelolaan dana hibah dari Robust Resources Limited, anak pe­ru­sahaan PT Gemala Bor­neo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Alex Orno sudah diperik­sa. Olehnya itu, penyidik KPK diminta untuk meme­riksa mantan Bupati MBD yang saat ini menjabat Wakil Gu­bernur Maluku.

“Kebijakan eks bupati dan sejum­lah pihak lainnya merupakan pe­langgaran hukum, makanya KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” tandas Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima, Sabtu (24/8).

Pellu mengapresiasi langkah penyidik KPK. Ia berharap, kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur dituntaskan.

Baca Juga: Audit ADD Urimessing Ditunggu Jaksa, Walikota Ngaku Lagi Koordinasi

“Kami mengapresiasi penyidik KPK, untuk itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Pellu mengatakan, kebijakan Bupati MBD saat itu, yang tidak memasukan dana hibah PT GBU ke batang tubuh APBD jelas melanggar aturan.

Praktisi Hukum, Wendy Tuaput­main meminta penyidik KPK segera memeriksa mantan Bupati MBD, sehingga kasusnya menjadi terang menderang.

“Kalau menyangkut dana hibah saya kira ini pelanggaran. Eks bupati harus diperiksa, karena jelas-jelas langgar,” ujar Tuaputimain.

Tokoh Pemuda Kabupaten MBD, Edy Ulemlen meminta KPK mene­tap­kan mantan Bupati MBD, Bar­nabas Orno dan adiknya Alex Orno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur.

Keduanya  bertanggung-jawab atas pengelolaan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU.

“Eks bupati dan adiknya Aleka Orno memilii peran penting di kasus ini, makanya KPK harus menetapkan keduanya sebagai tersangka di ka­sus tersebut,” tandas Edy Ulemlen, kepada Siwalima, Jumat (23/8).

Ia memberikan apresiasi kepada KPK. Ia berharap lembaga anti rasuah itu, mengusut hingga tuntas.

Direktur Lembaga kajian Inde­penden Maluku, Usman Warang, mengatakan, mantan Bupati MBD dan adiknya Alex Orno bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Ini sudah jelas, tak akan lolos. Eks bupati, adiknya dan pihak lain yang punya peran harus bertang­gung­ jawab,” tandasnya.

Harus Diperiksa

Seperti diberitakan, mantan Bu­pati MBD Barnabas Orno harus diperik­sa KPK. Ia memiliki peran penting dalam korupsi dana proyek pema­tangan lahan Tiakur.

Abas, panggilan Barnabas Orno yang kini menjabat Wakil Gubernur Maluku terang-terangan melanggar aturan. Ia diduga kongkalikong dengan adiknya Alex Orno untuk menggarap dana hibah dari PT GBU.

“Sah-sah saja KPK melakukan permintaan keterangan maupun pemeriksaan terhadap kepada eks bupati yang kini menjabat wagub untuk kepentingan proses penye­lidikan,” kata Akademisi Hukum Pidana Unpatti Ambon, George Leasa kepada, Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).

Tak hanya Abas Orno, kata Leasa, KPK bisa memeriksa siapa saja yang terkait dengan pekerjaan proyek Pematangan Lahan Tiakur.

“Siapa saja bisa diperiksa KPK ditahap penyelidikan kasus ini. Nantinya dari hasil pemeriksaan itu kemudian dirampungkan penyelidik KPK untuk menentukan siapa saja yang memiliki keterkaitan untuk dijadikan saksi di kasus ini,” je­lasnya.

Menurut Praktisi Hukum Djidon Batmamolin, untuk memberikan rasa keadilan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Kabupaten MBD, maka KPK harus memeriksa semua pihak, termasuk Abas Orno yang kini menjabat Wagub Maluku.

“Eks Bupati MBD memiliki andil penting dalam kasus ini, makanya KPK juga harus melakukan pemerik­saan terhadap dirinya, sehingga tidak terkesan ada yang dilindungi dalam proses pengusutan kasus ini,” tandasnya.

Dukung KPK

Langkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur didukung wakil rakyat di DPRD Kabupaten MBD.

Wakil Ketua Komisi C  DPRD Ka­bu­paten MBD, Frits Perpera meng­apresiasi dan mendukung upaya penegak hukum mengusut kasus ini. Politisi Partai Nasdem menilai, lang­kah KPK sangat luar biasa.

“Ini langkah yang luar biasa, harus diapresiasi. Selama ini MBD jauh dari sorotan penegak hukum, mungkin saja karena keberadaannya yang jauh dari ibukota provinsi, sehingga tidak disentuh. Nah, kalo ada langkah pengusutan kasus ini, saya kira harus didukung dan harus usut sampai tuntas,” tandas Perpera kepada Siwalima, melalui telepon selulernya Jumat (23/8).

Perpera berharap korupsi dana pematangan lahan Tiakur diusut tuntas oleh KPK. Siapapun yang ter­libat diseret ke pengadilan.

“Bagi saya ini pintu sudah ter­buka, sebagai sebagai wakil rakyat yang notabane representatif masya­rakat MBD harus memberikan duku­ngan moral untuk kasus ini dibuka lagi, sehingga ada kejelasan hukum di situ,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Politisi Partai Golkar, Bas Petrus. Kasus dana hibah PT GBU kepada Pemkab MBD merupakan kasus lama, namun tidak ada penyelesai­annya. Karena itu, mendukung KPK untuk membongkar kasus ini.

“Ketika itu kami dari DPRD MBD sempat menanyakan itu kepada Pemkab MBD maupun kepada PT GBU. Tetapi jawaban dana itu sudah dipakai untuk pematangan lahan, dan Pemkab MBD saat itu mengaku penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan. Tapi kalau saat ini akhirnya diusut oleh penegak hu­kum, saya kira harus didukung dan apresiasi. Jika penegak hukum itu menemukan ada dugaan pelang­ga­ran silakan diproses sesuai aturan hu­kum yang berlaku,” tandas Petrus.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten MBD ini berharap, siapapun yang ter­li­bat dalam kasus pematangan la­han diusut tuntas sampai ke peng­adilan.

“Artinya begini, kami tidak mau menuduh, semua sudah diranah hu­kum, harapan kami siapapun yang terlibat harus diusut, kami dukung,” ujar Petrus.

Wagub Terus Menghindar

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno terus menghindar saat warta­wan hendak mengkonfirmasinya soal dugaan korupsi proyek pema­tangan lahan di Tiakur.

Orno keluar dari ruang kerjanya, Jumat (23/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Biasanya sebelum naik ke mobil, ia bersenda gurau dengan wartawan, bahkan merespons ketika diwawan­carai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno langsung menggoyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.

Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek coklat hitam, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.

Sebelumnya Orno yang dicegat Siwalima di kantor gubernur, Kamis (22/8), juga menghindar. Ia beralasan lagi sakit. “Saya lagi demam,” kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istrinya, Beatrix Orno.

Langgar Aturan

Seperti diberitakan, Barnabas Or­no melanggar aturan. Saat menjadi Bupati MBD, ia tidak memasukan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU ke batang tubuh APBD.

Dana Rp 8 miliar itu dikucurkan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan GBU yang berkedudukan di Australia pada tahun 2011 berda­sarkan MoU yang diteken dengan Barnabas Orno.

Atas kebijakan Orno, dana itu diga­rap oleh adiknya, Frangkois Kle­mens alias Alex Orno, yang adalah anggota DPRD Maluku untuk pe­kerjaan pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.

Akademisi Hukum Unpatti, Sher­lock Halmes Lekipiouw menilai, kebi­jakan Orno telah melanggar aturan. Berdasarkan pasal 19 ayat 1 Peratur­an Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah,  menegaskan, hibah oleh Pemerintah Daerah diang­garkan dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai jenis pen­dapatan hibah sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-undang­an.

“Sudah jelas melanggar aturan,” tandas Leikipiouw, kepada Siwali­ma, melalui telepon selulernya, Kamis (22/8).

Peraturan Presiden jelas, bahwa dana hibah harus tercatat dalam buku administrasi keuangan daerah atau yang disebut dengan APBD. Jika tidak dicatatkan dan langsung dikelola, kata  Sherlock, itu perbuat­an melanggar hukum.

“Itu prinsip utama bahwa dana hibah harus tercatat dalam buku ad­ministrasi keuangan daerah, tetapi kalau dana itu masuk tanpa dicatat­kan dan diregistrasi sebagai penda­patan atau penerimaan daerah, itu berarti patut dicurigai apalagi lang­sung dikelola, itu sudah melanggar prinsip dasar hukum,” tandasnya.

Selain itu, Sherclok juga menye­but PP 58 tahun 2005 tentang penge­lolaan keuangan daerah. Pada pasal 17 ayat 1 ditegaskan, yang me­nyang­kut semua penerimaan atau pendapatan daerah dan yang menyangkut pengeluaran atau be­lanja daerah dalam bentuk uang atau barang atau jasa harus dianggarkan dalam APBD.

“Aturan sudah sangat jelas, dalam proses penerimaan maupun penge­lolaan keuangan daerah baik dari pemerintah maupun pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini harus ditaati oleh kepala daerah maupun seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Mengelak

KPK telah memeriksa Alex Orno pada Jumat, 16 Agustus lalu di Kan­tor KPK.  Namun ia mengelak dipe­rik­sa terkait kasus pematangan lahan di Tiakur.

“Iya memang saya diperiksa se­bagai saksi pada 16 Agustus ke­marin oleh KPK soal pekerjaan di Kementerian PUPR, bukan kasus pematangan lahan,” kata Orno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/8).

Orno mengaku, salah satu perta­nyaan dari penyidik KPK soal kede­katannya dengan Dirut PT Sharleen Raya Jeco Group, Alfred Hong Ar­tha. Lucunya, Orno mengaku tak mengenal Alfred. Padahal, Alfred yang mengerjakan proyek pema­tangan lahan di Tiakur.

“Saya cuma ditanya kenal tersang­ka Alfred Hong atau tidak soal per­soalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,” tan­dasnya.

Selain Alex, Alfred juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK bebe­rapa waktu lalu.

“Alex Orno sudah diperiksa. Kon­traktor yang mengerjakan pematang­an lahan di Tiakur sebelumnya juga sudah diperiksa,” kata sumber di KPK.

Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi bebe­rapa kali, namun tidak direspons.

(S-49/S-27)