AMBON, Siwalimanews – Lantaran memiliki 13 paket ganja, terdakwa Evi Meggy Sopaheluwakan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Wanita ini divonis karena menyalahgunakan narkotika. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

Vonis hakim tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J. Pattipeilohy cs yang menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan

Untuk diketahui, terdakwa  ditangkap di Jalan DR. Tamaela Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 16.15 WIT.

Terdakwa ditangkap lantaran tanpa hak atau melawan hukum, menanam memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, dikemas menggunakan plastik klip bening sedang kemudian dimasukan kedalam kantong plastik warna hijau, dan dimasukan ke dalam tas jinjing kain warna ungu.(S-26)