MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan ka­sus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Se­ram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.

Dalam penyidikan pro­yek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Liti­loly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kon­traktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

“Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPKP Perwakilan Maluku. Semua doku­men untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu.

Baca Juga: BPKP Audit Kasus ADD Waesamu

“Ini berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” ujar Isnur.

Sementara pemerhati kasus tindak pidana korupsi Rian Idris meminta BPKP Maluku bekerja cepat menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek irigasi Desa Sariputih.

“BPKP harus bekerja cepat. Kasus ini sudah tergolong lama ditangani, namun belum juga sampai di meja persidangan. Kami pahami kondisi yang ada sekarang, namun jangan sampai kemudian situasi yang ada dimanfaatkan untuk memperlambat penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Malteng,” tandas Idris.

Dia mengakui, menghitung jum­lah kerugian negara dalam suatu kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup. Namun hal itu tidak mesti menjadi alasan untuk berlama-lama melakukan audit.

“Memang ada pembatasan perjalanan sebagai wujud dari upaya memenuhi protokol kesehatan dalam situasi Covid. Namun demikian harusnya ada solusi, minimal mempelajari dokumen dengan cepat serta mengambil waktu yang bisa disesuaikan dengan pemba­tasan perjalanan ke locus kegiatan untuk menilai fisik kegiatan yang proyek itu,” ujarnya. (S-36)