AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardy menuntut Raja Negeri Porto Marten Nanlohy dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti secara sah dan meya­kin­kan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar  denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan JPU tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/2) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota Benhard Panjaitan dan Feliks R  Wuisan.

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU dalam dak­waan membeberkan peran Nan­lohy dalam melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penge­lolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.

Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latu­perissa. Ketiganya telah mem­per­-kaya diri sendiri, dengan merugi-kan negara hingga Rp 328 juta.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (S-45)