Wabup Lantik Tiga KPN
WAKIL Bupati Seram Bagian Timur Idris Rumalutur melantik tiga Kepala Pemerintahan Negeri, yang berlangsung di ruang kerjanya. Jumad (13/10).
Tiga KPN yang dilantik dan diambil sumpah yakni, Ahmad Bugis sebagai Penjabat Kepala Negeri administratif Akad Fadedo Kecamatan Seram Timur, Muhammad Thamsi Adi sebagai Penjabat Kepala Negeri Administratif Kaforin Kecamatan Pulau Gorom, Zen Suruwaky sebagai Penjabat Kepala Negeri Pulau Panjang Kecamatan Pulau Panjang.
Pelantikan KPN ini berdasarkan surat keputusan bupati Seram Bagian Timur nomor 383 tahun 2023.
Wabup dalam sambutannya menegaskan, sebagai seorang pimpinan di muka bumi akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hadapan Allah SWT.
Rumalutur mengatakan, setiap pelantikan dengan sistem buruk di Propinsi terutama untuk kepada desa- desa di Seram Bagian Timur ini, menyangkut dengan penyalahgunaan wewenang terkhususnya pada masalah anggaran alokasi dana desa dan dana desa.
Baca Juga: Noach Kukuhkan Bunda Literasi Kecamatan“Kita berharap terjadi pergantian KPN itu akan menjadi perbaikan- perbaikan kedepannya apa yang anda akan musti menganti bahwa penyalahgunaan kondisi itu yang baik di pertahankan, yang tidak baik di rubah untuk kemaslahatan negeri kita,” kata bupati.
Kata Rumalutur, kalau dipikirkan secara sederhana mungkin anggaran dana desa di 198 Negeri dan Negeri Administratif. Kalau satu desa mengelola anggaran 1 Miliar maka 198 Miliar akan berputar ekonomi itu yang luar biasa kalau di kelola dengan manajemen keuangan yang baik.
“Akan terjadi ekonomi yang sungguh sangat luar biasa, tetapi salama ini dari tahun ke tahun. Kita lihat yang pasti ada perkembangan sedikit, tapi perkembangan itu tidak mempengaruhi sistem kehidupan dan sistem sosial kemasyarakatan yang ada di daerah-daerah,” katanya.
Rumalutur berharap dengan terjadi pergantian KPN ini maka orang- orang yang baru dilantik dapat melakukan penyegaran di dalam sistem pemerintahan, sehingga memberikan motivasi, dan inovasi yang baik untuk pengembangan daerah- daerah kita kedepannya. (S-27)
Tinggalkan Balasan