AMBON, Siwalimanews – UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara resmi dite­ken Presiden, Pemerin­tah Provinsi Maluku di­ingatkan tak lagi rekrut honorer.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Ta­sane menjelaskan sa­lah satu isu yang dimasu­kan dalam UU ASN yakni penghapusan te­naga honorer pada De­sember 2024 menda­tang.

Untuk menjembatani perintah UU tersebut, menu­rut Tasane, sudah sepantas­nya Pemerintah Provinsi tidak boleh lagi melakukan rekrutmen honorer.

“Dengan adanya UU ASN yang baru maka secara tidak langsung honorer yang tidak diangkat menjadi P3K harus diru­mahkan pada Desember 2024 sesuai perintah UU, jadi kita berharap tidak lagi ada rekrutmen honorer,” ungkap Tasane saat diwawancarai Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/11)

Pemprov Maluku kata Tasane jangan lagi menambah beban bagi keuangan daerah sebab, dengan adanya penambahan tenaga honorer maka akan berdampak terhadap APBD Maluku.

Baca Juga: Pelaku Usaha Terima Dana Hibah Pemerintah

Apalagi dalam tanggung jawab memastikan pilkada berjalan lancar, dimana ratusan miliar rupiah wajib dialokasikan untuk menunjang pilkada maka seyogyanya tidak ada lagi penerimaan honorer pada OPD-OPD.

“Kemarin waktu kita ke Kemendagri memang disampaikan juga bahwa beban APBD Maluku sebagian besar terkuras untuk pembayaran gaji honorer, makanya kalau bisa ada rasionalisasi terhadap kebijakan honorer itu,” jelasnya.

Menurutnya, pimpinan OPD terkadang karena kepentingannya secara sembarangan memasukkan honorer tanpa mempertimbangkan keuangan daerah.

“Beban keuangan daerah sudah semakin berat jadi jangan lagi ada penerimaan honorer. Lagipula kalau direkrut justru akan memberikan harapan tapi akhirnya mereka dari dirumah juga, kasihan tenaga honorer,”  ujarnya.(S-20)