UU Diteken, DPRD Warning Pemprov tak Rekrut Honorer
AMBON, Siwalimanews – UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara resmi diteken Presiden, Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan tak lagi rekrut honorer.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane menjelaskan salah satu isu yang dimasukan dalam UU ASN yakni penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang.
Untuk menjembatani perintah UU tersebut, menurut Tasane, sudah sepantasnya Pemerintah Provinsi tidak boleh lagi melakukan rekrutmen honorer.
“Dengan adanya UU ASN yang baru maka secara tidak langsung honorer yang tidak diangkat menjadi P3K harus dirumahkan pada Desember 2024 sesuai perintah UU, jadi kita berharap tidak lagi ada rekrutmen honorer,” ungkap Tasane saat diwawancarai Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/11)
Pemprov Maluku kata Tasane jangan lagi menambah beban bagi keuangan daerah sebab, dengan adanya penambahan tenaga honorer maka akan berdampak terhadap APBD Maluku.
Baca Juga: Warga Amahusu Ditemukan tak Bernyawa di HutanApalagi dalam tanggung jawab memastikan pilkada berjalan lancar, dimana ratusan miliar rupiah wajib dialokasikan untuk menunjang pilkada maka seyogyanya tidak ada lagi penerimaan honorer pada OPD-OPD.
“Kemarin waktu kita ke Kemendagri memang disampaikan juga bahwa beban APBD Maluku sebagian besar terkuras untuk pembayaran gaji honorer, makanya kalau bisa ada rasionalisasi terhadap kebijakan honorer itu,” jelasnya.
Menurutnya, pimpinan OPD terkadang karena kepentingannya secara sembarangan memasukkan honorer tanpa mempertimbangkan keuangan daerah.
“Beban keuangan daerah sudah semakin berat jadi jangan lagi ada penerimaan honorer. Lagipula kalau direkrut justru akan memberikan harapan tapi akhirnya mereka dari dirumah juga, kasihan tenaga honorer,” ujarnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan