AMBON, Siwalimanews – Sikap diam DPRD Maluku yang tidak mau menanggapi mangkraknya kasus air bersih Pulau Haruku, membuat lembaga itu dituding cuci tangan terhadap proses yang adalah produknya.

Demikian dikatakan pengamat politik dan pemerintahan UKIM, Marthen Maspaitella kepada Siwalima, Kamis (3/6). Menurut­nya, DPRD tidak boleh meng­hindar dari seluruh persoalan yang terjadi selama ini, termasuk air bersih di Pulau Haruku, sebab produk SMI itu dihasilkan oleh DPRD Maluku.

Maspaitella minta DPRD tidak boleh menghindar dari seluruh persoalan yang mengemuka saat ini, karena DPRD sebagai lem­baga politik yang memberikan kewenangan untuk Pemprov Maluku meminjam dana ratusa miliar itu ke PT SMI.

“Pertanyaannya, siapa yang memberikan kewenangan untuk Pemerintah Provinsi Maluku meminjam dana sebesar itu kalau tidak berdasar pada sebuah pari­purna dewan,” kata Maspaitella.

Maspaitella meminta lembaga wakil rakyat itu tidak sembunyi tangan dari persoalan penger­jaan beberapa proyek infra­struktur dengan menggunakan dana pinjaman PT SMI.

Baca Juga: Lindungi UGS, Dishub Klaim tak Ada Jukir Siluman

Kata dia, jika pengalokasian anggaran pinjaman PT SMI kepada Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dengan peruntukan pembangunan, maka tidak akan terjadi persoalan seperti ini.

“Kalau alokasi dana itu sesuai de­ngan peruntukannya maka tidak terjadi persoalan ini,” ungkap Mas­paitella.

Menurutnya, dengan terjadinya polemik di tengah masyarakat, maka sebenarnya sudah harus dilakukan evaluasi oleh lembaga parlementer sebagai bentuk pengawasan yang ketat dari lembaga yang mengatas­namakan rakyat tersebut.

Hal ini kata Maspaitella perlu di­lakukan oleh DPRD Provinsi Maluku agar pengguna anggaran miliar rupiah ini tidak disalahgunakan tetapi sebaliknya dapat menjawab apa yang menjadi pergumulan peme­rintah terhadap persoalan-persoalan pembangunan di Maluku.

Dana yang dipinjam Pemerintah Provinsi Maluku tambah Maspai­tella cukup besar, karena itu Peme­rintah Provinsi Maluku tidak akan semena-mena mengambil langkah untuk meminjam dana sebesar itu kalau tidak disetujui melalui proses legislasi DPRD.

“Karena itu, DPRD tidak boleh melempar tangan ketika ada persoa­lan tetapi yang harus dilakukan ialah mengevaluasi bersama pemerintah guna mencari kekeliruan yang terjadi,” ujarnya.

Terpisah, praktisi hukum Djidon Batmomolin takutkan ketika ada terjadi proses hukum maka yang paling bertanggungjawab adalah DPRD.  Dikatakan, dana SMI itu di­pinjam atas persetujuan DPRD. Oleh­nya DPRD mesti mengawasi dengan ketat penggunaan dan peruntukan dari dana-dana tersebut.

Komisi Harus Panggil

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena men­de­sak Komisi III untuk segera mema­nggil Dinas PUPR Maluku untuk mempertanyakan persoalan ini.

Menurutnya, sejak awal pinjaman SMI ini telah bermasalah mulai dari distribusi pembagian per wilayah, per gugus pulau, per kabupaten yang memang telah terjadi ketim­pangan hingga proses pengerja­annya yang menyisakan sejumlah persoalan.

“Akhirnya juga pekerjaan yang sudah berjalan atau proses yang sudah berjalan itu ternyata menyi-sakan banyak masalah di lapangan. Kita lihat misalnya trotoar di Kota Ambon, sampai dengan hari ini komplain dari masyarakat tidak berhenti. Kemudian banyak sekali pekerjaan yang tersebar di Maluku itu meninggalkan banyak masalah, ada yang pekerjaannya belum sele­sai sudah terancam ambruk dan hari ini juga banyak sekali proyek-pro­yek dari dana SMI yang tidak diker­jakan dengan maksimal sampai hari ini,” ungkap Kolatlena.

Meskipun bukan sebagai anggota Komisi III, tetapi sebagai anggota DPRD, pihaknya perlu mendesak agar dengan adanya persoalan se­perti pembangungan talud di SBT, Air bersih di Pulau Haruku dan trotoar di Kota Ambon maka Komisi III harus keras dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kita minta supaya DPRD ter­utama Komisi III melakukan fungsi pengawasannya secara lebih ketat termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Kolatlena.

Wakil rakyat daerah pemilihan SBT dari Partai Gerindra ini meminta, Komisi III harus keras dalam menja­lankan fungsi pengawasan, karena memang fungsi pengawasan tidak boleh diabaikan apalagi berkaitan dengan anggaran yang cukup besar.

“Teman-teman di komisi III harus tegas karena ini berdampak pada ang­garan kita yang terpotong de-ngan sendirinya dari katong pung dana alokasi umum. Jadi penga­wasan mesti ketat,” cetusnya.

Hal yang sama diungkapkan ang­gota DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra. Ia mengatakan, persoalan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap lembaga DPRD.

“Semua catatan itu menjadi bagian sehingga menjadi perhatian bagi komisi III untuk melakukan penga-wasan terhadap persoalan-persoa­lan ini termasuk memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Rumra menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan Komisi III, namun ketika ada masalah maka menjadi tanggung jawabnya untuk meminta rekan Komisi III untuk bisa memperhatikan hal itu.

Mangkrak

Seperti diberitakan, Tahun 2020 lalu, Dinas PU Maluku merancang proyek Air Bersih di Pulau Haruku, yang tersebar di beberapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu.

Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Seperti dilan­sir laman www.lpse.malukuprov. go.id, pagu proyek tersebut sebesar Rp. 13 miliar, yang bersumber dari pinjaman PT SMI.

PT Kusuma Jaya Abadi Construction, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp. 12.483. 909.041.36.

Sesuai kontrak, seluruh item pe­kerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan berak-hir pada 31 Desember 2020. Kon­traktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen.

Tak cukup sampai di situ, mereka ke­mudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. Rp. 6,2 miliar.

Bahkan belum lama ini, sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120.997.250.

Sumber Siwalima di Pemprov Ma­luku mengatakan, pencairan terse­but dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021. Termin 75 persen baru dicair­kan sebelum lebaran, tanggal 17 Mei,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga kini tercatat sudah Rp. 9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini.

Sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang sudah selesai dikerja­kan, tidak lebih dari 25 persen.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­ruskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang penge­boran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pe­lauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak pe­nampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, dike­tahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Bebe­rapa warga desa yang ditemui Siwa­lima Selasa (25/5) mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebe­lum bulan puasa lalu.

Tak Masuk Rohomoni

Staf pemerintah Negeri Rohomoni Rizal Sangadji membenarkan kalau awalnya sesuai rencana akan ada pembangunan air bersih di desanya. Walau begitu, sampai saat ini pro­yek tersebut tidak ada.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rizal mengatakan, sekitar sebulan lalu, kontraktor yang akan mengerjakan sumur bor untuk ke­butuhan air bersih di desanya sudah memasang alat bor dan peralatan lainnya di lokasi pengeboran.

“Mereka pasang cuma sekitar sebulan yang lalu, kemudian alat itu dicabut dan dibawa pergi entah ke­mana, kami tidak tahu alasan apa sehingga tidak jadi dibor airnya,” kesal rizal.

Dirinya mengaku sesuai dengan perencanaan pembangunan air bersih di Pulau Haruku dengan me­nggunakan dana SMI itu dibangun sumur bor selain di Desa Rohomoni, juga di Pelauw, Kailolo termasuk di Aboru. “Yang di desa lain sudah jalan tetapi, kami tidak, peralatan sudah dicabut,” jelasnya.

Sampai sekarang pun pihaknya belum mendapat konfirmasi dari dinas PUPR Maluku terkait alasan apa proses pembangunan batal dilaksanakan.

Akui Belum Selesai

Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.

“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lan­jutan belum selesai, panel surya bak penampung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/5) lalu.

Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan namun belum diselesaikan.

“Ini dari akhir tahun lalu, mestinya sudah harus selesai sehingga mas­ya­rakat sudah bisa manfaatkan te­tapi belum. Para pekerja dari luar dan mereka sudah pulang di sebelum puasa, dan belum balik. Sehingga be­lum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.

“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesaikan biar masyarakat bisa memanfaatkan proyek ini,” jelasnya singkat.

PUPR Tertutup

Hingga saat ini, tak satupun pe­jabat di Dinas PU Maluku yang mau buka mulut soal proyek air bersih mangkrak ini.

Mulai dari Kabid Cipta Karya, Nurlela Sopalauw, PPTK Nur Madras, hingga Sekretaris Dinas Afan­dy Hasanusi, semuanya tutup mulut dan memilih menghindar dari media.

Begitu pula dengan kontraktor yang menggarap proyek jumbo ini. Fais makelar yang meminjam peru­sahaan untuk mengerjakan proyek ini juga melakukan aksi tutup mulut.

Bermodalkan perusahaan pinjam­an, proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Ha­ruku, dikerjakan oleh makelar proyek.

Konon Fais ini adalah orang dekat pejabat yang mengurus dan meng­awal seluruh proses di SMI.

Fais ini pula yang meminjam PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabu­paten Malang, Jawa Timur, untuk memenuhi persyaratan lelang.

Menurut sumber Siwalima, Fais sendiri yang turun langsung dan aktif berkomunikasi dengan para pejabat PU.

“Seluruh pengurusan dilakukan oleh Fais, mulai dari tender sampai dengan urusan pencairan,” ujar sumber yang meminta namanya ti­dak ditulis ini.

Masih kata sumber itu, dalam untuk memperlancar prosesnya, Fais selalu membawa-bawa nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. “Dia selalu membawa nama pejabat BPK, termasuk dalam proses pen­cairan,” tambah sumber tadi.

Fais sendiri sangat tertutup dan tak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim padanya. Padahal awalnya Fais berkomunikasi dengan Siwalima, namun saat mengetahui hendak dikonfrontir soal air bersih di Pulau Haruku, Fais tak pernah menjawab lagi panggilan dan pesan singkat yang dikirim.

Sebelumnya, Kabid Cipta Karya, Nurlela Sopalauw yang dikonfirmasi soal proyek mangkrak ini Rabu (26/5), menyarankan Siwalima untuk da­tang ke Sekretariat Dinas PUPR.

“Untuk konfirmasi ke kantor sekretariat Dinas PUPR,” ujar Nurlela dalam pesan WhatsApp.

Hal yang sama juga diungkapkan PPTK Nur Madras. “Nanti ke kantor saja konfirmasi ke sekretariat,” ujar dia melalui pesan whatsApp, Rabu (26/5) siang.

Siwalima mencoba lagi melakukan konfirmasi pada Kamis (27/5) dengan kedua pejabat ini namun diarahkan langsung ke Sekretaris Dinas PUPR.

“Untuk konfirmasi langsung ke sekretaris dinas,” jawab Nurlela kembali kepada Siwalima.

Nur Madras sebagai penanggung jawab proyek air bersih di Pulau Haruku,  Kamis (27/5) siang juga me­nya­rankan Siwalima untuk lang­sung mengonfirmasi sekretaris dinas. “Ketemu dengan sekretaris dinas sebagai koordinator media center SKPD,” jawabnya.

Namun begitu, sekitar pukul 12.50 WIT, salah satu pegawai di Sekre­taris Dinas PUPR, mengaku kalau Afandy Hasanusi masih melayani beberapa tamu.

Siwalima kemudian berinisitif untuk tetap menunggu dan mence­gat di lobi Dinas PUPR untuk me­minta klarifikasi tentang proyek air bersih di Pulau Haruku.

Hal ini penting karena publik harus mengetahui mengapa proyek air bersih yang nyaris habiskan anggaran Rp 12,4 miliar itu mang­krak.

Sekitar satu jam menunggu, akhir­nya sang sekretaris dinas Afandi Hasanusi keluar. Namun saat dice­gat Siwalima, Afandi menghindar dan berdalih hendak makan dulu. “Saya makan dulu,” ujarnya singkat.

Siwalima meminta waktu untuk menunggunya usai makan di kan­tornya, namun sayangnya sampai pukul 15.55 WIT sang sekretaris dinas ini belum juga kembali ke kantornya.

Hasanusi juga beberapa kali di­hubungi melalui Whatsapp, namun hingga berita ini dikorankan sang sekretaris tidak merespons.

Akui Perintah Atasan

Sementara itu, petugas lapangan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Sadly mengakui adanya perin­tah atasan untuk tidak mence­riterakan soal pekerjaan dan pencairan anggaran 75 persen, sekalipun pekerjaan belum selesai.

“Kalau itu saya tidak memiliki kewenangan menjawab karena itu instruksi dari atasan saya juga, mungkin nanti saya konfirmasi dulu baru bisa menjawab,” ujar Sadly saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (31/5) melalui telepon selulernya.

Ditanya, soal tidak adanya lagi peralatan untuk kelanjutan penger­jaan proyek, Sadly berdalih jika se­mua peralatan masih ada, namun ka­rena adanya larang mudik sehingga semua pekerja kembali ke Jawa.

“Semua peralatan masih ada pak, karena terkait masalah larangan mudik kita pulang dulu,” cetusnya.

Ketika ditanya soal adanya teka­nan kepada Dinas PUPR guna men­cairkan anggaran, Sadly mene­gas­kan bukan menjadi kewena­ngannya untuk menjelaskan

Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu pak nanti dari pihak perusahaan,” ujar Sadly. (S-50)