Sebut DPRD Cuci Tangan
Air Bersih Haruku Rp12,4 Miliar Mangkrak
AMBON, Siwalimanews – Sikap diam DPRD Maluku yang tidak mau menanggapi mangkraknya kasus air bersih Pulau Haruku, membuat lembaga itu dituding cuci tangan terhadap proses yang adalah produknya.
Demikian dikatakan pengamat politik dan pemerintahan UKIM, Marthen Maspaitella kepada Siwalima, Kamis (3/6). Menurutnya, DPRD tidak boleh menghindar dari seluruh persoalan yang terjadi selama ini, termasuk air bersih di Pulau Haruku, sebab produk SMI itu dihasilkan oleh DPRD Maluku.
Maspaitella minta DPRD tidak boleh menghindar dari seluruh persoalan yang mengemuka saat ini, karena DPRD sebagai lembaga politik yang memberikan kewenangan untuk Pemprov Maluku meminjam dana ratusa miliar itu ke PT SMI.
“Pertanyaannya, siapa yang memberikan kewenangan untuk Pemerintah Provinsi Maluku meminjam dana sebesar itu kalau tidak berdasar pada sebuah paripurna dewan,” kata Maspaitella.
Maspaitella meminta lembaga wakil rakyat itu tidak sembunyi tangan dari persoalan pengerjaan beberapa proyek infrastruktur dengan menggunakan dana pinjaman PT SMI.
Baca Juga: Lindungi UGS, Dishub Klaim tak Ada Jukir SilumanKata dia, jika pengalokasian anggaran pinjaman PT SMI kepada Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dengan peruntukan pembangunan, maka tidak akan terjadi persoalan seperti ini.
“Kalau alokasi dana itu sesuai dengan peruntukannya maka tidak terjadi persoalan ini,” ungkap Maspaitella.
Menurutnya, dengan terjadinya polemik di tengah masyarakat, maka sebenarnya sudah harus dilakukan evaluasi oleh lembaga parlementer sebagai bentuk pengawasan yang ketat dari lembaga yang mengatasnamakan rakyat tersebut.
Hal ini kata Maspaitella perlu dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku agar pengguna anggaran miliar rupiah ini tidak disalahgunakan tetapi sebaliknya dapat menjawab apa yang menjadi pergumulan pemerintah terhadap persoalan-persoalan pembangunan di Maluku.
Dana yang dipinjam Pemerintah Provinsi Maluku tambah Maspaitella cukup besar, karena itu Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan semena-mena mengambil langkah untuk meminjam dana sebesar itu kalau tidak disetujui melalui proses legislasi DPRD.
“Karena itu, DPRD tidak boleh melempar tangan ketika ada persoalan tetapi yang harus dilakukan ialah mengevaluasi bersama pemerintah guna mencari kekeliruan yang terjadi,” ujarnya.
Terpisah, praktisi hukum Djidon Batmomolin takutkan ketika ada terjadi proses hukum maka yang paling bertanggungjawab adalah DPRD. Dikatakan, dana SMI itu dipinjam atas persetujuan DPRD. Olehnya DPRD mesti mengawasi dengan ketat penggunaan dan peruntukan dari dana-dana tersebut.
Komisi Harus Panggil
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mendesak Komisi III untuk segera memanggil Dinas PUPR Maluku untuk mempertanyakan persoalan ini.
Menurutnya, sejak awal pinjaman SMI ini telah bermasalah mulai dari distribusi pembagian per wilayah, per gugus pulau, per kabupaten yang memang telah terjadi ketimpangan hingga proses pengerjaannya yang menyisakan sejumlah persoalan.
“Akhirnya juga pekerjaan yang sudah berjalan atau proses yang sudah berjalan itu ternyata menyi-sakan banyak masalah di lapangan. Kita lihat misalnya trotoar di Kota Ambon, sampai dengan hari ini komplain dari masyarakat tidak berhenti. Kemudian banyak sekali pekerjaan yang tersebar di Maluku itu meninggalkan banyak masalah, ada yang pekerjaannya belum selesai sudah terancam ambruk dan hari ini juga banyak sekali proyek-proyek dari dana SMI yang tidak dikerjakan dengan maksimal sampai hari ini,” ungkap Kolatlena.
Meskipun bukan sebagai anggota Komisi III, tetapi sebagai anggota DPRD, pihaknya perlu mendesak agar dengan adanya persoalan seperti pembangungan talud di SBT, Air bersih di Pulau Haruku dan trotoar di Kota Ambon maka Komisi III harus keras dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kita minta supaya DPRD terutama Komisi III melakukan fungsi pengawasannya secara lebih ketat termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Kolatlena.
Wakil rakyat daerah pemilihan SBT dari Partai Gerindra ini meminta, Komisi III harus keras dalam menjalankan fungsi pengawasan, karena memang fungsi pengawasan tidak boleh diabaikan apalagi berkaitan dengan anggaran yang cukup besar.
“Teman-teman di komisi III harus tegas karena ini berdampak pada anggaran kita yang terpotong de-ngan sendirinya dari katong pung dana alokasi umum. Jadi pengawasan mesti ketat,” cetusnya.
Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra. Ia mengatakan, persoalan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap lembaga DPRD.
“Semua catatan itu menjadi bagian sehingga menjadi perhatian bagi komisi III untuk melakukan penga-wasan terhadap persoalan-persoalan ini termasuk memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Rumra menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan Komisi III, namun ketika ada masalah maka menjadi tanggung jawabnya untuk meminta rekan Komisi III untuk bisa memperhatikan hal itu.
Mangkrak
Seperti diberitakan, Tahun 2020 lalu, Dinas PU Maluku merancang proyek Air Bersih di Pulau Haruku, yang tersebar di beberapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu.
Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Seperti dilansir laman www.lpse.malukuprov. go.id, pagu proyek tersebut sebesar Rp. 13 miliar, yang bersumber dari pinjaman PT SMI.
PT Kusuma Jaya Abadi Construction, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp. 12.483. 909.041.36.
Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan berak-hir pada 31 Desember 2020. Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen.
Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. Rp. 6,2 miliar.
Bahkan belum lama ini, sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120.997.250.
Sumber Siwalima di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021. Termin 75 persen baru dicairkan sebelum lebaran, tanggal 17 Mei,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.
Dengan demikian, hingga kini tercatat sudah Rp. 9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini.
Sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang sudah selesai dikerjakan, tidak lebih dari 25 persen.
Detail Kerja
Sesuai kontrak, kontraktor diharuskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.
Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.
Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.
Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.
Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.
Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima Selasa (25/5) mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.
Tak Masuk Rohomoni
Staf pemerintah Negeri Rohomoni Rizal Sangadji membenarkan kalau awalnya sesuai rencana akan ada pembangunan air bersih di desanya. Walau begitu, sampai saat ini proyek tersebut tidak ada.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rizal mengatakan, sekitar sebulan lalu, kontraktor yang akan mengerjakan sumur bor untuk kebutuhan air bersih di desanya sudah memasang alat bor dan peralatan lainnya di lokasi pengeboran.
“Mereka pasang cuma sekitar sebulan yang lalu, kemudian alat itu dicabut dan dibawa pergi entah kemana, kami tidak tahu alasan apa sehingga tidak jadi dibor airnya,” kesal rizal.
Dirinya mengaku sesuai dengan perencanaan pembangunan air bersih di Pulau Haruku dengan menggunakan dana SMI itu dibangun sumur bor selain di Desa Rohomoni, juga di Pelauw, Kailolo termasuk di Aboru. “Yang di desa lain sudah jalan tetapi, kami tidak, peralatan sudah dicabut,” jelasnya.
Sampai sekarang pun pihaknya belum mendapat konfirmasi dari dinas PUPR Maluku terkait alasan apa proses pembangunan batal dilaksanakan.
Akui Belum Selesai
Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.
“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lanjutan belum selesai, panel surya bak penampung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/5) lalu.
Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan namun belum diselesaikan.
“Ini dari akhir tahun lalu, mestinya sudah harus selesai sehingga masyarakat sudah bisa manfaatkan tetapi belum. Para pekerja dari luar dan mereka sudah pulang di sebelum puasa, dan belum balik. Sehingga belum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.
Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.
“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesaikan biar masyarakat bisa memanfaatkan proyek ini,” jelasnya singkat.
PUPR Tertutup
Hingga saat ini, tak satupun pejabat di Dinas PU Maluku yang mau buka mulut soal proyek air bersih mangkrak ini.
Mulai dari Kabid Cipta Karya, Nurlela Sopalauw, PPTK Nur Madras, hingga Sekretaris Dinas Afandy Hasanusi, semuanya tutup mulut dan memilih menghindar dari media.
Begitu pula dengan kontraktor yang menggarap proyek jumbo ini. Fais makelar yang meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek ini juga melakukan aksi tutup mulut.
Bermodalkan perusahaan pinjaman, proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, dikerjakan oleh makelar proyek.
Konon Fais ini adalah orang dekat pejabat yang mengurus dan mengawal seluruh proses di SMI.
Fais ini pula yang meminjam PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk memenuhi persyaratan lelang.
Menurut sumber Siwalima, Fais sendiri yang turun langsung dan aktif berkomunikasi dengan para pejabat PU.
“Seluruh pengurusan dilakukan oleh Fais, mulai dari tender sampai dengan urusan pencairan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini.
Masih kata sumber itu, dalam untuk memperlancar prosesnya, Fais selalu membawa-bawa nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. “Dia selalu membawa nama pejabat BPK, termasuk dalam proses pencairan,” tambah sumber tadi.
Fais sendiri sangat tertutup dan tak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim padanya. Padahal awalnya Fais berkomunikasi dengan Siwalima, namun saat mengetahui hendak dikonfrontir soal air bersih di Pulau Haruku, Fais tak pernah menjawab lagi panggilan dan pesan singkat yang dikirim.
Sebelumnya, Kabid Cipta Karya, Nurlela Sopalauw yang dikonfirmasi soal proyek mangkrak ini Rabu (26/5), menyarankan Siwalima untuk datang ke Sekretariat Dinas PUPR.
“Untuk konfirmasi ke kantor sekretariat Dinas PUPR,” ujar Nurlela dalam pesan WhatsApp.
Hal yang sama juga diungkapkan PPTK Nur Madras. “Nanti ke kantor saja konfirmasi ke sekretariat,” ujar dia melalui pesan whatsApp, Rabu (26/5) siang.
Siwalima mencoba lagi melakukan konfirmasi pada Kamis (27/5) dengan kedua pejabat ini namun diarahkan langsung ke Sekretaris Dinas PUPR.
“Untuk konfirmasi langsung ke sekretaris dinas,” jawab Nurlela kembali kepada Siwalima.
Nur Madras sebagai penanggung jawab proyek air bersih di Pulau Haruku, Kamis (27/5) siang juga menyarankan Siwalima untuk langsung mengonfirmasi sekretaris dinas. “Ketemu dengan sekretaris dinas sebagai koordinator media center SKPD,” jawabnya.
Namun begitu, sekitar pukul 12.50 WIT, salah satu pegawai di Sekretaris Dinas PUPR, mengaku kalau Afandy Hasanusi masih melayani beberapa tamu.
Siwalima kemudian berinisitif untuk tetap menunggu dan mencegat di lobi Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi tentang proyek air bersih di Pulau Haruku.
Hal ini penting karena publik harus mengetahui mengapa proyek air bersih yang nyaris habiskan anggaran Rp 12,4 miliar itu mangkrak.
Sekitar satu jam menunggu, akhirnya sang sekretaris dinas Afandi Hasanusi keluar. Namun saat dicegat Siwalima, Afandi menghindar dan berdalih hendak makan dulu. “Saya makan dulu,” ujarnya singkat.
Siwalima meminta waktu untuk menunggunya usai makan di kantornya, namun sayangnya sampai pukul 15.55 WIT sang sekretaris dinas ini belum juga kembali ke kantornya.
Hasanusi juga beberapa kali dihubungi melalui Whatsapp, namun hingga berita ini dikorankan sang sekretaris tidak merespons.
Akui Perintah Atasan
Sementara itu, petugas lapangan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Sadly mengakui adanya perintah atasan untuk tidak menceriterakan soal pekerjaan dan pencairan anggaran 75 persen, sekalipun pekerjaan belum selesai.
“Kalau itu saya tidak memiliki kewenangan menjawab karena itu instruksi dari atasan saya juga, mungkin nanti saya konfirmasi dulu baru bisa menjawab,” ujar Sadly saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (31/5) melalui telepon selulernya.
Ditanya, soal tidak adanya lagi peralatan untuk kelanjutan pengerjaan proyek, Sadly berdalih jika semua peralatan masih ada, namun karena adanya larang mudik sehingga semua pekerja kembali ke Jawa.
“Semua peralatan masih ada pak, karena terkait masalah larangan mudik kita pulang dulu,” cetusnya.
Ketika ditanya soal adanya tekanan kepada Dinas PUPR guna mencairkan anggaran, Sadly menegaskan bukan menjadi kewenangannya untuk menjelaskan
Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu pak nanti dari pihak perusahaan,” ujar Sadly. (S-50)
Tinggalkan Balasan