AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit dr Isaak Umarela, Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. yang saat ini ditangani pihak Kejati Maluku sama sekali tidak menunjukan adanya perkembangan.

Pasca pengusutannya dialihkan dari Kejari Ambon ke Kejati Maluku, kasus yang diduga rugikan negara kurang lebih Rp12 milliar tersebut sama sekali tidak tersentuh saat ditangani penyidik Kejati Maluku.

Hal itu terlihat dengan belum dilakukannya penyelidikan kasus ini, padahal sudah dilihkan oleh Kejari Ambon pada awal November 2021 lalu.

“Belum (penyelidikan) penyidik  sementara tunggu audit rutin dulu dari situ kita lihat potensi atau indikasi pelanggaran hukum di kasus ini,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

Sebelumnya diberitakan, bukanya menunjukan adanya perkembangan, pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di RSUD dr Isak Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng yang alihkan Kejari Ambon ke Kejati Maluku, justru berjalan ditempat.

Baca Juga: Wenno: KPID Maluku Masih Dilihat Sebelah Mata

Bagaimana tidak, pasca di tangani Kejari Ambon, kasus ini sudah masuk pada pemeriksaan sejumlah saksi, bahkan sudah memasukan permintaan audit kerugian ke Inspektoral Maluku, namun ditangan penyidik Kejati Maluku kasus ini malah kembali ditelaah ulang.

“Untuk kasus ini penyidik kembali melakukan telaah dan sementara berjalan, “jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan, Selasa (23/11).

Disinggung soal kasus yang dilimpahkan Kejari ke Kejati selalu berakhir dengan SP3, Rudi menengaskan kasuanya masih berjalan.

Menurutnya jalan tidaknya kasus tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.

“Kasusnya masih jalan, dihentikan atau tidak tergantung cukup bukti ataukah tidak,”pungkasnya. (S-45)